BRN Serang Balik: Tuding Penyidikan Cacat Hukum

 

Direktur Utama PT Berkah Rimba Nusantara (BRN), Ichsan Marsal (IM)

JAKARTA Editor— Babak baru pertarungan hukum kasus dugaan illegal logging Mentawai kembali memanas. Direktur Utama PT Berkah Rimba Nusantara (BRN), Ichsan Marsal (IM), resmi mempraperadilkan Satgas Penegakan Hukum (PKH) Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2025/PN Jkt.pusat 

Langkah ini diambil setelah Kejagung menetapkan PT BRN dan IM sebagai tersangka dugaan kerusakan hutan mencapai 730 hektare dengan kerugian negara diperkirakan Rp239 miliar. Diduga, 12.000 meter kubik kayu ilegal turut mengalir ke Gresik, Jawa Timur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan kerugian negara dihitung dari dua komponen:

– Rp198 miliar kerugian ekosistem

– Rp41 miliar nilai ekonomi kayu

Kejagung menuding IM menyalahgunakan Hak Atas Tanah (PHAT) 140 hektare hingga menebang melebar 730 hektare.

Namun PT BRN balik menuding proses penyidikan penuh cacat hukum.

Klaim Balik PT BRN: Semua Legal di Lahan Adat

Penasihat hukum BRN, Defika Yufiandra, menegaskan penebangan tidak dilakukan di kawasan hutan negara, melainkan di Areal Penggunaan Lain (APL) milik masyarakat adat Kaum Taileleu.

Defika mengajukan sejumlah dokumen pendukung:

– Surat Kuasa pengelolaan lahan adat 900 hektare

– Surat klarifikasi BPN Mentawai

– Surat Bupati terkait izin pemanfaatan lahan

– Hasil klarifikasi Dinas Kehutanan Sumbar – UPTD KPHP Mentawai yang menyebut 736 hektare berada di luar kawasan hutan dan bukan PIPPIB

Dugaan Cacat Formil & Tuntutan Pengembalian Aset

Dalam permohonan praperadilan, BRN menilai penyidikan Satgas PKH cacat formil. Sorotan utama:

Berita Acara Penggeledahan tanpa nomor (22 Oktober 2025)

Penyitaan besar-besaran yang dinilai tidak sah, termasuk:

– 1.197 batang kayu bulat (4.610,16 m³)

– Sebuah kapal tugboat dan tongkang

– Puluhan alat berat, mulai dari bulldozer hingga excavator

Pertarungan Hukum Penentu

Gugatan ini menjadi duel besar:

Kejagung membawa klaim kerugian ekosistem ratusan miliar, sementara PT BRN menggempur balik dengan dokumen legalitas APL dan klaim penyidikan cacat hukum.

Sidang praperadilan diharapkan menjadi panggung penentu sah atau tidaknya proses hukum dalam salah satu kasus kehutanan terbesar tahun ini.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar