“Merry Nasrun Lawan Balik: Penyitaan Dinilai Ilegal!”


tim hukum mengurai bukti bahwa tanah dan bangunan yang disita sah milik Hj. Merry Nasrun—dibeli pada 15 Februari 2021 seharga Rp6,7 miliar secara tunai melalui Bank BNI

PADANG . Editor— Sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Padang pada Selasa (7/4/2026) memanas. Tim kuasa hukum Hj. Merry Nasrun yang dikomandoi Dr. Suharizal melancarkan replik tajam yang menohok langsung ke jantung argumentasi Kejaksaan Negeri Padang.

Mereka menuding adanya cacat serius dalam prosedur penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 m² di Komplek Griya Mawar Sembada Indah. Alasannya jelas: penyitaan dilakukan pada 17 November 2025, sementara izin pengadilan baru keluar 20 November 2025—telat tiga hari.

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini pelanggaran terang-benderang terhadap Pasal 38 ayat (1) KUHAP,” tegas Suharizal di ruang sidang.

Pola "sita dulu, izin menyusul" diserang habis-habisan

Tim hukum menyebut tindakan termohon sebagai pola yang tak boleh dibiarkan. Mereka membandingkan dengan kasus penyitaan Rp17,5 miliar di Pekanbaru, di mana penyidik justru mengurus izin terlebih dahulu.

Karena itu, dalil kejaksaan bahwa “izinnya sudah keluar, maka praperadilan gugur” dinilai sebagai argumentasi yang keliru, sesat, dan tanpa dasar hukum.

Sang pemohon dianggap tak berwenang? Kuasa hukum membantah telak

Kejaksaan beralasan pemohon tak berwenang mengajukan praperadilan karena masih memiliki hubungan keluarga derajat kedua dengan tersangka yang berstatus DPO, Benny Saswin Nasrun.

Dalil itu langsung dipatahkan.

Menurut tim hukum, Pasal 158 dan 160 ayat (4) UU KUHAP 2025 tegas menyatakan larangan bagi DPO hanya berlaku pada upaya paksa terhadap dirinya dan perkara ganti rugi. Bukan terhadap penyitaan atas barang milik pihak lain.

Putusan praperadilan sebelumnya juga menyatakan objek sengketa tidak terkait dengan status DPO tersangka.

Status kepemilikan terbukti sah

Dalam persidangan, tim hukum mengurai bukti bahwa tanah dan bangunan yang disita sah milik Hj. Merry Nasrun—dibeli pada 15 Februari 2021 seharga Rp6,7 miliar secara tunai melalui Bank BNI.

Hak tanggungan pun telah diroya, dibersihkan dari catatan pembebanan.

Soal aset masih ditempati Benny Saswin Nasrun, kuasa hukum menjelaskan: itu hanya status menumpang pasca perceraian, bukan kepemilikan.

Utang Rp17,5 miliar sudah lunas sejak Januari 2026

Bukti pelunasan dari bank memperkuat argumentasi tim hukum bahwa aset tersebut tak punya kaitan dengan perkara pidana mana pun.

“Jika utang sudah lunas, lalu apa dasar menyita aset pemohon?” ujar Suharizal.

Tim hukum: Penyitaan merugikan dan tak punya dasar yuridis

Karena objek bukan milik tersangka, tidak berkaitan dengan tindak pidana, dan disita tanpa izin, maka langkah kejaksaan dinilai sebagai tindakan melampaui kewenangan dan merugikan hak pemilik sah.

Hakim diminta nyatakan penyitaan tidak sah

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Angga Afriansha AR, S.H., M.H, pemohon meminta tindakan penyitaan dinyatakan tidak sah, atau setidaknya hakim memberi putusan ex aequo et bono demi tegaknya keadilan dan perlindungan hak milik


**.Afridon


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar