Praperadilan Merry Nasrun Ditolak, PN Padang Tegaskan Penyitaan Kejari Sah

 

jaksa dalam hal ini Budi, Gusti  dan Ernawati selaku pihak tergugat—telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku Selasa 14 April 2026 pukul 10.00 Wib

PADANG.Editor—Sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Hj. Merry Nasrun akhirnya mencapai titik akhir. Dalam sidang yang digelar Selasa, 14 April 2026 pukul 10.00 WIB, Pengadilan Negeri Padang menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan itu dibacakan oleh Hakim tunggal Angga Afriansha dalam sidang terbuka.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menggugat tindakan Kejaksaan Negeri Padang yang sebelumnya melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan seluas 1.143 m² di Komplek Griya Mawar Sembada Indah. Tim kuasa hukum pemohon yang dipimpin Dr. Suharizal di wakil Remon Penasehat dan Rekannya menilai penyitaan tersebut tidak sah dan meminta pengadilan membatalkannya

Namun, majelis menilai berbeda. Setelah meneliti dalil, bukti, dan argumentasi para pihak, hakim menyatakan seluruh tindakan penyitaan yang dilakukan oleh jaksa dalam hal ini Budi. Gusti  dan Ernawati selaku pihak tergugat—telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas Hakim Angga Afriansha saat membacakan amar putusan.

Putusan ini memastikan bahwa penyitaan lahan dan bangunan milik Merry Nasrun tetap sah menurut hukum. Selain itu, keputusan tersebut sekaligus memperkuat langkah penyidik Kejaksaan dalam menangani perkara yang sedang berjalan.

Dengan berakhirnya praperadilan ini, Kejaksaan Negeri Padang memiliki legitimasi penuh untuk melanjutkan proses hukum terkait perkara tersebut.


 **  Afridon

Posting Komentar

0 Komentar