Dedie Tri Hariyadi Resmi Gantikan Muhibuddin sebagai Kajati Sumbar

 

jabatan Kajati Sumbar resmi berpindah tangan dari Muhibuddin kepada Dedie Tri Hariyadi

PADANG Editor– ST Burhanuddin kembali mengguncang internal Korps Adhyaksa. Lewat keputusan resmi Nomor 488 Tahun 2026, Kejaksaan Agung melakukan rotasi besar-besaran terhadap pejabat strategis, termasuk posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat.

Dalam perombakan ini, jabatan Kajati Sumbar resmi berpindah tangan dari Muhibuddin kepada Dedie Tri Hariyadi. Pergantian ini menjadi bagian dari langkah penyegaran organisasi yang menyasar sedikitnya 14 Kajati di seluruh Indonesia.

Dedie bukan sosok baru di lingkaran Kejaksaan Agung. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Rekam jejaknya dalam menangani perkara besar dinilai menjadi modal kuat untuk membenahi kinerja Kejati Sumbar ke depan.

Sementara itu, Muhibuddin tidak tersingkir. Ia justru mendapat promosi penting dengan dipercaya mengemban jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Rotasi ini tidak hanya terjadi di Sumatera Barat. Sejumlah wilayah strategis seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Sulawesi Selatan juga ikut mengalami pergantian pimpinan. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam memperkuat kinerja dan respons terhadap dinamika penegakan hukum di daerah.

Selain Kajati, mutasi juga menyasar posisi penting lain di tingkat pusat, mulai dari Sekretaris Jaksa Agung Muda hingga direktur. Sejumlah nama senior dipromosikan, menandakan adanya penilaian berbasis kinerja dalam tubuh institusi.

Perombakan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejaksaan Agung tengah melakukan konsolidasi besar demi meningkatkan profesionalitas, integritas, dan efektivitas penegakan hukum di Indonesia


**



Posting Komentar

0 Komentar