Kontrak Videotron Sumbar Dinilai Tak Wajar oleh BPK

 

Proyek pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar

PADANG .Editor— Proyek pengadaan videotron senilai lebih dari Rp10 miliar di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan tidak dapat meyakini kewajaran kontrak yang dikelola oleh Biro Umum Setda Sumbar pada tahun anggaran 2024  

Pengadaan yang dikerjakan oleh CV NB tersebut mencakup pemasangan videotron di lima titik strategis, termasuk Aula Utama Kantor Gubernur, Aula Pola, Teras Kantor Gubernur, Auditorium Gubernuran, hingga Istana Bung Hatta Bukittinggi. Selasa 14. April.2026 pukul 12.00.wib

Produk Tidak Sesuai Etalase E-Katalog

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan, BPK menemukan perbedaan signifikan antara produk yang ditawarkan penyedia di E-Katalog dengan yang terpasang di lapangan.

BPK mengungkap:

Produk LED Display Videotron di Auditorium Gubernuran dan Istana Bung Hatta tidak dapat diidentifikasi kesesuaiannya dengan merek maupun sertifikat TKDN 40%.

Videotron yang terpasang di Aula Utama, Aula Pola, dan Teras Kantor Gubernur juga tidak sesuai dengan merek yang tercantum dalam penawaran, bahkan diindikasikan sebagai produk non-TKDN.

PPK Hanya Cek Kuantitas dan Visual

BPK menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh PPK, PPTK, penyedia, dan konsultan pengawas hanya sebatas memeriksa kuantitas dan kualitas visual, bukan kesesuaian merek maupun keabsahan sertifikat TKDN, sebagaimana diwajibkan dalam:

Perpres Nomor 16 Tahun 2018

Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang penggunaan produk dalam negeri minimal 40%.

Gubernur Menyebut Sudah Sesuai Prosedur, BPK Tidak Sepakat

Kepala Biro Umum, mewakili Gubernur Sumbar, sebelumnya menyampaikan bahwa pengadaan telah berjalan sesuai prosedur. Namun, BPK dengan tegas menyatakan tidak sependapat, karena lemahnya pengendalian dan pengawasan menjadi akar persoalan utama.

Nilai Kontrak Tidak Dapat Diyakini

Dengan temuan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa kontrak pengadaan videotron Rp10 miliar lebih tidak dapat diyakini kewajarannya.

Rinciannya:

Aula Utama: Rp2,5 miliar

Aula Pola: Rp1,5 miliar

Teras Kantor Gubernur: Rp3,3 miliar

Auditorium Gubernuran: Rp1,3 miliar

Istana Bung Hatta Bukittinggi: Rp1,3 miliar

BPK Tegaskan Lemahnya Pengawasan

Lemahnya fungsi KPA, ketidakpatuhan PPK, serta minimnya pengawasan penyedia dianggap menjadi penyebab utama terjadinya potensi penyimpangan.

Kasus ini menambah daftar panjang problematika pengadaan barang dan jasa di daerah. Publik menunggu langkah tegas Pemerintah Provinsi Sumbar dan aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh potensi kerugian negara dari proyek bernilai miliaran rupiah ini


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar