![]() |
| Pelaku, berinisial JGS (29), alias Jaka Gledek, ditangkap hanya sehari setelah kejahatannya. |
Padang,Editor – Aksi pencurian ponsel yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Padang berhasil diungkap cepat oleh Tim Klewang Polresta Padang. Pelaku, berinisial JGS (29), alias Jaka Gledek, ditangkap hanya sehari setelah kejahatannya.
Kejadian bermula ketika korban, Reva Daratista (21), kehilangan iPhone miliknya yang tertinggal di dalam mobil transportasi online pada Minggu malam, 5 April 2026, di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Muhammad Yasin, menjelaskan, "Berbekal laporan korban, tim langsung menelusuri pergerakan ponsel melalui pelacakan digital dan koordinasi dengan sopir kendaraan. Hasilnya, perangkat terakhir terdeteksi di kawasan Batang Arau."
Tim Klewang bergerak cepat. Pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku ditemukan dan diamankan di sebuah mess pekerja bangunan di kawasan tersebut.
"Dengan penangkapan ini, kami harap masyarakat merasa aman menggunakan transportasi online. Pelaku kini mendekam di sel Polresta Padang dan kasusnya diproses sesuai hukum," tegas Yasin.
Kasus ini dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penangkapan Jaka Gledek menjadi bukti kecepatan respon aparat kepolisian dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya di kota-kota besar seperti Padang.
**Afridon


0 Komentar