![]() |
| Pelaku, seorang pria berinisial JGS (29) alias Jaka Gledek, diamankan Tim Klewang setelah mengambil ponsel milik seorang mahasiswi yang tertinggal di kendaraan umum. |
Padang, Editor– Jajaran Polresta Padang berhasil mengungkap kasus pencurian telepon seluler (ponsel) yang terjadi di kawasan Kota Padang. Pelaku, seorang pria berinisial JGS (29) alias Jaka Gledek, diamankan Tim Klewang setelah mengambil ponsel milik seorang mahasiswi yang tertinggal di kendaraan umum.
Kejadian bermula pada Minggu (5/4/2026 ) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Diponegoro, Kecamatan Padang Barat. Korban, Reva Daratista (21), melaporkan kehilangan ponselnya setelah menggunakan layanan transportasi online jenis mobil Maxim. Laporan resmi tercatat dalam LP/B/299/IV/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat tertanggal 6 April 2026.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, menjelaskan, “Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait korban yang kehilangan ponsel setelah menggunakan kendaraan umum. Tim Klewang menindaklanjuti laporan tersebut dengan melibatkan sopir dan penumpang kendaraan untuk menelusuri keberadaan barang.”
Dari pelacakan, posisi terakhir ponsel diketahui berada di kawasan Batang Arau. Pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi mess pekerja bangunan di lokasi tersebut dan mengamankan JGS. Pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Menurut pengakuan pelaku, ponsel ditemukan secara tidak sengaja saat berada di dalam mobil Maxim. Untuk menghindari kecurigaan, JGS menyembunyikan ponsel itu di dalam kantong plastik berisi beras sebelum membawanya ke mess tempatnya bekerja.
“Setelah menyerahkan ponsel, barang bukti berupa satu unit iPhone XR warna jingga beserta kotaknya diamankan oleh petugas. Pelaku kini dibawa ke Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yasin.
Kasus ini masuk dalam tindak pidana pencurian sesuai Pasal 476 KUHP.
**Afridon


0 Komentar