![]() |
| Kasus dugaan pembalakan liar di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, menyeret PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) |
Mentawai Editor — Kasus dugaan pembalakan liar di Pulau Sipora, Kepulauan Mentawai, menyeret PT Berkah Rimba Nusantara (BRN) dan direktur utamanya, IM (Ichsan Marsal), sebagai tersangka. Berikut kronologi lengkapnya secara ringkas dan padat:
Kronologi Kasus
11 Oktober 2025 – Penyitaan Besar di Gresik
Tim Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyita 4.610,16 meter kubik kayu bulat asal Pulau Sipora yang sedang diangkut menggunakan kapal tongkang di Pelabuhan Gresik. Kayu diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar berskala besar.
Awal Pemeriksaan – Direktur PT BRN Diperiksa
Direktur PT BRN, IM, menjalani pemeriksaan perdana oleh penyidik. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pembalakan liar di kawasan hutan Sipora.
Operasional PT BRN Dihentikan
Pasca penetapan tersangka, kegiatan penebangan dan pengangkutan kayu milik PT BRN di lokasi dihentikan. Area yang sebelumnya diklaim sebagai Areal Penggunaan Lain (APL) dipasangi plang status sebagai kawasan hutan.
22 Oktober 2025 – Kuasa Hukum Bantah Tuduhan
Dalam konferensi pers di Padang, kuasa hukum PT BRN, Defika Yufiandra, membantah keras dugaan pembalakan liar. Ia menyatakan bahwa:
Kayu berasal dari APL/PHAT masyarakat, bukan dari kawasan hutan negara.
Penebangan dilakukan atas persetujuan pemilik tanah dari suku Sakoikoi dan Taileleu.
PT BRN mengklaim seluruh aktivitas tercatat dan legal.
Namun penyidik Gakkum tetap menguatkan temuan dugaan pembalakan liar sistematis yang disebut mencapai ratusan hektar.
Kasus ini kini memasuki tahap pemberkasan. BRN bersikeras beroperasi secara legal, sementara penyidik menemukan dugaan kuat eksploitasi hutan secara ilegal di Mentawai. Proses hukum terus berlanjut.
**


0 Komentar