![]() |
| Kalla, adik kandung Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, |
Jakarta.Editor — Kepolisian Republik Indonesia melalui Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi menetapkan Halim Kalla, adik kandung Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, sebagai tersangka dugaan korupsi megaproyek PLTU 1 Kalimantan Barat berkapasitas 2×50 MW.
Pengumuman itu disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/10), oleh Kepala Kortastipidkor Irjen Pol Cahyono Wibowo. Kasus ini diduga berlangsung selama 2008 hingga 2018, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun.
Diduga Ada Kesepakatan Pemenangan Tender
Pada periode terjadinya dugaan korupsi, Halim menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN)—perusahaan konstruksi yang kemudian berubah nama menjadi PT Bakti Resa Nusa. Penyidik menduga, BRN sejak awal telah disiapkan sebagai pemenang tender PLTU 1 Kalbar, meski tidak memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi.
Alhasil, proyek strategis nasional itu mangkrak lebih dari satu dekade dan berhenti total sejak 2016.
Keterlibatan Tiga Tersangka Lain
Selain Halim, Polri menetapkan tiga tersangka lain:
Fahmi Mochtar, mantan Direktur Utama PLN 2008–2009
RR, Direktur Utama PT BRN
HYL, Direktur Utama PT Praba Indo Persada
Keempatnya diduga berperan dalam rekayasa proses lelang hingga pelaksanaan proyek.
Profil Singkat Halim Kalla
Lahir di Makassar, 1 Oktober 1957, Halim dikenal luas sebagai pengusaha besar dari keluarga Kalla Group. Ia meraih pendidikan tinggi di State University of New York, Buffalo, jurusan Ekonomi dan Bisnis.
Selain memimpin Haka Group, Halim pernah:
Memperkenalkan prototipe kendaraan listrik Trolis, Erolis, dan Smuth EV
Menduduki jabatan strategis di beberapa perusahaan energi dan teknologi
Menggagas penerapan Digital Cinema System (DCS) di Indonesia pada 2006
Menjadi Anggota DPR RI periode 2009–2014 dari Partai Golkar
Rekam jejak panjangnya di bisnis dan politik kini tercoreng oleh penetapan sebagai tersangka korupsi.
Proyek Mangkrak, Kerugian Negara Membengkak
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, penyimpangan dalam tender dan pengerjaan proyek menyebabkan negara merugi Rp1,3 triliun. PLTU yang direncanakan berdiri di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah, itu hingga kini tak kunjung selesai.
**


0 Komentar