![]() |
| Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang melibatkan oknum pangkalan di wilayah Sumatera Barat. |
PADANG,Editor — Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap kasus dugaan pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang melibatkan oknum pangkalan di wilayah Sumatera Barat. Pengungkapan ini mendapat apresiasi dari PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).
Keberhasilan aparat kepolisian dinilai sebagai langkah strategis dalam menjaga distribusi LPG bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pertamina menegaskan bahwa LPG bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, seperti rumah tangga miskin, pelaku UMKM, petani, dan nelayan, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Praktik pengoplosan dinilai merugikan negara sekaligus mengancam hak masyarakat kecil
“Segala bentuk penyalahgunaan, termasuk pengoplosan LPG, tidak dapat ditoleransi,” tegas pihak Pertamina Patra Niaga dalam keterangannya.
Sebagai tindak lanjut, Pertamina Patra Niaga Sumbagut terus berkoordinasi intensif dengan Polda Sumbar guna mendalami kasus tersebut. Dukungan diberikan dalam bentuk data dan informasi penting, mulai dari data pangkalan, identitas kendaraan, hingga jaringan distribusi terkait.
Tak hanya itu, Pertamina juga memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada agen maupun pangkalan yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi, sekaligus memperkuat pengawasan agar penyaluran LPG di Sumatera Barat berjalan transparan, tepat sasaran, dan berkeadilan.
**Afridon


0 Komentar