![]() |
| mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) |
Jakarta Editor– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung, Jawa Timur, Gatut Sunu Wibowo. Ia diduga kerap mengajukan penggantian biaya pribadi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pola tersebut mencakup berbagai pengeluaran pribadi, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga barang mewah.
“Dari fakta yang diperoleh tim, yang bersangkutan selalu meminta penggantian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan, bahkan hingga pembelian sepatu, yang juga dimintakan penggantiannya kepada OPD,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Dalam penggeledahan dan pengembangan perkara, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai senilai Rp335,4 juta serta empat pasang sepatu mewah dengan nilai sekitar Rp129 juta. Selain itu, dugaan penggantian biaya juga mencakup kebutuhan berobat, jamuan makan, hingga keperluan pribadi lainnya.
OTT dilakukan KPK pada 10 April 2026 di wilayah Tulungagung, Jawa Timur, dengan mengamankan total 18 orang, termasuk Bupati Tulungagung dan adik kandungnya yang juga anggota DPRD setempat, Jatmiko Dwijo Saputro.
Sehari kemudian, KPK membawa sejumlah pihak ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan. Pada 11 April 2026, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung periode anggaran 2025–2026.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain di lingkungan pemerintah daerah.
**Afridon


0 Komentar