Hakim Tolak Lagi Praperadilan BSN

 

Upaya tersangka BSN untuk menggugurkan proses hukum kembali kandas. selasa 14 April 2025 Pukul 10.00 Wib

PADANG .Editor– Upaya tersangka BSN untuk menggugurkan proses hukum kembali kandas. Hakim Pengadilan Negeri Padang, Angga Afriansha, secara tegas menolak seluruh permohonan pra peradilan terkait penyitaan rumah dan bangunan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Padang, Selasa (14/4/2026 )

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” tegas hakim saat membacakan putusan di ruang sidang.

Putusan tersebut membuat pihak pemohon menyatakan pikir-pikir. Sementara tim Kejari Padang yang hadir di persidangan menegaskan bahwa proses penanganan perkara tetap berjalan.

Ini menjadi kali ketiga upaya pra peradilan diajukan BSN, namun semuanya berakhir ditolak. Tidak satu pun alasan hukum pemohon diterima pengadilanKasus Kredit Modal Kerja dan Bank Garansi BNI

Pra peradilan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) dan bank garansi distribusi semen oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentral Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada selama periode 2013–2020.

Kejaksaan: Penetapan Tersangka Sah dan Alat Bukti Kuat

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Benyamin Arsis, menegaskan bahwa tiga putusan pra peradilan tersebut memperkuat langkah penyidik.

“Penetapan tersangka terhadap BSN sah menurut hukum. Penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP,” ujarnya.

Dengan ditolaknya permohonan itu, Kejari Padang langsung mengakselerasi proses. Penyidik akan:

Melanjutkan penyidikan secara profesional dan akuntabel

Mempercepat penyelesaian berkas untuk segera dilimpahkan ke penuntutan

Mengoptimalkan pengelolaan dan pengamanan barang bukti demi pembuktian dan pemulihan kerugian negara

Benyamin menegaskan, kejaksaan tetap pada komitmen menegakkan hukum tipikor secara tegas, transparan, dan berkeadilan.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar