Club Angel’s Wing Diduga Langgar Perda, Tokoh Masyarakat Desak Wali Kota Bertindak Tegas

 

Aktivitas hiburan malam Club Angel’s Wing kembali memicu keresahan warga. Klub tersebut diduga kuat tetap beroperasi hingga pukul 04.00 WIB

Padang.Editor — Aktivitas hiburan malam Club Angel’s Wing kembali memicu keresahan warga. Klub tersebut diduga kuat tetap beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, jauh melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025, yakni hingga pukul 02.00 WIB.

Tokoh masyarakat Padang, Akhmad Syukri, mendesak Wali Kota Padang Fadly Amran untuk tidak tinggal diam terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Perda sudah jelas. Tempat hiburan hanya boleh buka sampai pukul 02.00 WIB. Tolong tegakkan aturan. Jangan biarkan masyarakat dirugikan,” tegasnya, Selasa dini hari.

Kritik serupa datang dari tokoh masyarakat Berok, Bujang Nasri, yang mengaku ibadah warga terganggu akibat dentuman musik klub tersebut menjelang waktu Subuh.

“Kami mau ibadah Subuh, tapi musiknya keras sekali. Ini sudah kelewat batas. Tolong Wali Kota tegas!” ujarnya.

Bujang Nasri juga menyoroti fenomena remaja berpakaian tidak sopan yang keluar masuk klub tersebut menjelang pagi.

“Anak-anak remaja berpakaian sangat seksi keluar dari sana. Ini merusak moral. Perda sudah jelas. Tempat hiburan wajib tutup pukul 02.00 WIB, bukan 04.00,” tegasnya.

Warga menilai aktivitas klub tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban lingkungan, tetapi juga bertentangan dengan norma masyarakat sekitar. Mereka menegaskan akan terus menyuarakan tuntutan hingga Pemerintah Kota Padang melakukan penertiban.

Dasar Hukum . Jam Operasional Tempat Hiburan di Kota Padang

Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025

Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pasal 23 Ayat (2):

“Tempat hiburan malam, karaoke keluarga, karaoke dewasa, kafe berirama musik, dan usaha sejenis diperbolehkan beroperasi sampai dengan pukul 02.00 WIB.”

Pasal 45 Ayat (1):

“Setiap pelaku usaha yang melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dikenai sanksi berupa teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin usaha.”

Dengan dugaan operasi hingga pukul 04.00 WIB, Club Angel’s Wing dinilai telah melanggar ketentuan Perda, sehingga masyarakat mendesak Wali Kota Padang untuk menindak tegas demi menjaga ketertiban dan kenyamanan umum.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar