Eks Lokalisasi di Lampung Ditutup, Praktik Prostitusi Bergeser Secara Terselubung

 

Pantai Harapan di Kecamatan Panjang. Lokasi yang berada di Kelurahan Panjang Selatan

Lampung. Editor— Sejumlah lokasi yang dulunya dikenal sebagai tempat lokalisasi di Lampung kini telah resmi ditutup oleh pemerintah. Namun, praktik prostitusi dilaporkan masih berlangsung secara tersembunyi dengan berbagai modus baru.jumat 17.Apri.2026 pukul 06.39 Wib.

Salah satu kawasan yang paling dikenal adalah Pantai Harapan di Kecamatan Panjang. Lokasi yang berada di Kelurahan Panjang Selatan ini dulunya merupakan lokalisasi resmi. Meski telah ditutup, aktivitas malam hari di kawasan tersebut masih terlihat ramai. Sejumlah kafe dan tempat karaoke diduga menjadi kedok praktik prostitusi yang berjalan diam-diam.

Selain itu, kawasan Pemandangan di Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan, juga memiliki riwayat serupa. Bersama Pantai Harapan, lokasi ini pernah dilegalkan sebagai tempat lokalisasi. Kini, meskipun telah ditutup, praktik prostitusi disebut tidak hilang, melainkan berpindah ke tempat lain dengan pola yang lebih tersembunyi.

Perubahan pola ini terlihat di wilayah Labuhan Ratu, di mana praktik prostitusi kerap ditemukan di rumah kos atau tempat indekos. Aparat kepolisian beberapa kali melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. Bahkan, dalam beberapa kasus, ditemukan keterlibatan anak di bawah umur, yang menambah keprihatinan masyarakat.

Sementara itu, di wilayah Sekampung, Lampung Timur, tepatnya di kawasan Sumbersari, dilaporkan masih terdapat lokalisasi liar yang beroperasi. Aktivitas tersebut disebut tetap berjalan, bahkan pada bulan Ramadan. Keberadaan lokasi ini yang dekat dengan fasilitas pendidikan turut memicu keresahan warga sekitar.

Secara umum, penutupan lokalisasi besar seperti di Panjang dan Way Lunik memang telah dilakukan. Namun, praktik prostitusi belum sepenuhnya hilang. Fenomena ini justru menunjukkan pergeseran pola, dari yang sebelumnya terpusat menjadi tersebar dan terselubung, seperti melalui rumah kos, tempat hiburan malam, hingga lokasi liar di daerah pinggiran.

Kondisi ini menjadi tantangan bagi pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan lebih ketat, sekaligus mencari solusi yang tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

**

Posting Komentar

0 Komentar