Dermaga Rp24,9 Miliar Amblas, Proyek Naik ke Penyidikan

 

Kejati Sumbar Kamis 30.April 2026 pukul 18.07 Wib

Padang Editor— Proyek pembangunan Dermaga Bajau di Pulau Siberut, Kabupaten Mentawai, senilai Rp24,9 miliar dari APBN, resmi masuk tahap penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Struktur dermaga yang amblas hingga 1,7 meter menjadi indikator awal dugaan kuat penyimpangan kontrak pekerjaan.

Kepala Kejati Sumbar, Muhibuddin, melalui Kasi Penkum M. Rasyid yang didampingi Kasi Penyidikan Lexy, menegaskan bahwa peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik menemukan bukti awal ketidaksesuaian konstruksi.

“Ada indikasi kuat pekerjaan tidak sesuai kontrak dan spesifikasi teknis,” tegas Rasyid, Jumat (7/11/2025).

20 Saksi Diperiksa, Audit Kerugian Negara Menunggu BPKP

Sejak penyelidikan berjalan pada April 2025, tim pidana khusus telah memeriksa sekitar 20 saksi, mulai dari:

Pejabat Dinas Perhubungan Mentawai

Pihak Kementerian Perhubungan

Konsultan perencana

Kontraktor pelaksana

Pengawas lapangan

Untuk memperkuat bukti teknis, Kejati juga melibatkan ahli konstruksi independen.

Kejati kini menunggu audit kerugian negara dari BPKP Sumbar. “Laporan BPKP menjadi dasar penetapan tersangka. Kami juga akan memeriksa lima saksi tambahan dalam waktu dekat,” ujar Rasyid.

Dermaga Mangkrak, Publik Dirugikan

Proyek yang dibiayai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dan dikerjakan tahun 2019–2020 ini hingga kini tak bisa difungsikan. Dermaga yang seharusnya menjadi infrastruktur vital untuk konektivitas antar-pulau malah mangkrak dan rusak sebelum digunakan.

Situasi ini menimbulkan kekecewaan besar di tengah kebutuhan masyarakat Mentawai terhadap fasilitas transportasi laut yang layak.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Dugaan praktik korupsi dalam proyek strategis ini kembali menegaskan banyaknya proyek fisik yang dikerjakan tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat.

Kejati memastikan proses penyidikan akan berjalan transparan dan tidak menutup kemungkinan berkembang ke pihak lain jika ditemukan keterlibatan tambahan.


** tim Redaksi


Posting Komentar

0 Komentar