Pungutan Wajib di Sintoga? Komite Sekolah Jadi Sorotan

 



PADANG PARIAMAN .Editor— Dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut dibungkus atas nama “komite sekolah” di SMK Negeri 1 Sintoga kini memicu keresahan luas di kalangan orang tua. Pungutan yang diklaim sebagai sumbangan sukarela itu justru dituding menjadi kewajiban terselubung yang membebani ekonomi keluarga.

Sejumlah orang tua yang ditemui di sekitar sekolah mengaku tak punya pilihan lain selain membayar, karena takut anak mereka mendapat perlakuan berbeda.

“Kami ingin pendidikan anak nyaman. Tapi kalau sumbangan sudah kayak diwajibkan, ya mau tak mau bayar. Kami takut anak kami nanti dipersulit,” ujar seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pungutan yang diduga ditarik melalui komite sekolah itu bervariasi: Rp125.000 untuk siswa kelas X, Rp120.000 untuk kelas XI, dan Rp115.000 untuk kelas XII. Nominal tersebut memunculkan tanda tanya besar: atas dasar apa penentuan jumlah itu dibuat?

Orang tua yang ekonomi keluarganya sedang sulit mengaku paling merasakan beban ini. “Transparansi tidak ada. Jelas saja kami curiga,” sambung wali murid lainnya.

Seorang tokoh masyarakat setempat mendesak pemerintah turun tangan cepat.

“Kalau pungutan ini benar tidak sesuai aturan, harus ada tindakan tegas. Komite sekolah itu untuk membantu, bukan memaksa,” tegasnya.

Sementara itu, upaya awak media meminta penjelasan dari Kepala SMK Negeri 1 Sintoga tidak membuahkan hasil. Kepala sekolah justru mengarahkan wartawan ke pihak lain tanpa memberikan klarifikasi resmi—sikap yang makin menambah kecurigaan publik.

Pengamat pendidikan Sumbar menilai, jika pungutan terbukti bersifat memaksa, maka itu sudah masuk kategori pelanggaran serius.

“Aturannya jelas. Sumbangan tidak boleh ditentukan jumlahnya dan tidak boleh memaksa. Jika ada unsur kewajiban, maka itu pelanggaran,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan atau instansi terkait. Masyarakat kini menunggu langkah pemeriksaan yang objektif untuk memastikan praktik serupa tidak terus terjadi dan tidak merugikan orang tua siswa.

Kasus ini menjadi alarm keras bahwa dunia pendidikan mesti dijalankan dengan transparansi, keadilan, dan integritas, agar kepercayaan publik tetap terjaga dan masa depan anak bangsa tidak dikorbankan oleh praktik yang menyimpang.


**Afridon



Posting Komentar

0 Komentar