Jakarta .Editor— Penegakan hukum di tubuh militer kembali diuji. Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI resmi menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Adrie Yunus. Langkah cepat TNI ini menjadi sorotan publik di tengah tuntutan transparansi dan perlindungan terhadap pegiat HAM.
Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, membenarkan bahwa empat anggota TNI telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif di Mabes TNI.
“Empat orang yang diduga tersangka sudah kami terima dari Dantim BAIS TNI. Mereka diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap saudara Adrie Yunus,” tegas Yusri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Keempat oknum TNI tersebut berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Semuanya kini berstatus tersangka dan tengah memasuki tahap pendalaman penyidikan oleh Puspom TNI.
Kronologi: Diserang Saat Pulang Beraktivitas
Aksi teror ini terjadi pada malam hari ketika Adrie Yunus pulang dari aktivitasnya. Korban tiba–tiba didekati pelaku yang menggunakan kendaraan. Tanpa dialog, cairan yang kemudian dipastikan air keras disiramkan ke tubuh korban.
Akibat serangan brutal itu, Adrie mengalami luka serius di wajah dan bagian tubuh lainnya. Ia langsung dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan darurat.
Penyelidikan cepat dilakukan melalui rekaman CCTV, keterangan saksi, hingga analisis lapangan. Jejak bukti itulah yang kemudian mengarah pada keterlibatan empat anggota TNI.
Dijerat Pasal Berat
Keempat tersangka dikenakan Pasal 467 ayat (1) dan (2) KUHP sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
“Motif sedang kami dalami. Yang jelas, proses hukum berjalan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” kata Mayjen Yusri.
Tuntutan Publik: Usut Tuntas, Jangan Hanya Pelaku Lapangan
Peristiwa ini memicu kecaman luas dari publik, terutama komunitas sipil dan pegiat HAM. Banyak pihak mendesak agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku eksekusi, tetapi juga mengungkap kemungkinan dalang atau pihak yang memerintahkan aksi tersebut.
Kasus ini dinilai menjadi ujian besar bagi komitmen TNI dalam menjalankan reformasi dan akuntabilitas institusi.
Puspom TNI memastikan proses penyidikan dilakukan profesional, objektif, dan transparan, guna menjawab tuntutan publik dan menjaga kepercayaan masyarakat.
**


0 Komentar