![]() |
| tambang batu andesit milik PT Duta Bumi Andalas (PT DBA) di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai kabupaten Padang Pariama Kamis 5 Maret 2026 |
PADANG PARIAMAN Edtor— Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat, Helmi Hariyanto menegaskan bahwa seluruh tahapan perizinan tambang batu andesit milik PT Duta Bumi Andalas (PT DBA) di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu disampaikan Helmi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (5/3/2026).
![]() |
| Maximal.Tinggi 3 Meter |
“Semua dokumen dan tahapan perizinan sudah dilalui. Sejak 2024 hingga 2026, seluruh kajian dan proses telah dilakukan secara komprehensif hingga izin diterbitkan pada 2026, termasuk dokumen AMDAL,” ujar Helmi.
Menurutnya, aktivitas tambang batu andesit di Nagari Kasang tidak serta-merta mendapatkan izin secara instan. Perusahaan harus melalui serangkaian proses administrasi, kajian teknis, serta analisis lingkungan yang ketat sebelum memasuki tahap operasi produksi.
Helmi menjelaskan, sistem perizinan pertambangan saat ini juga terintegrasi dengan regulasi pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta sistem perizinan nasional berbasis digital.
“Izin tambang tidak bisa keluar begitu saja. Ada tahapan panjang yang harus dipenuhi perusahaan sesuai regulasi,” katanya tegas.
Dokumen Tambang Telah Lengkap
Helmi juga menguraikan sejumlah dokumen penting yang wajib dimiliki perusahaan sebelum memulai kegiatan penambangan. Menurutnya, dokumen tersebut telah dilengkapi oleh PT DBA.
Beberapa dokumen tersebut antara lain:
Izin Usaha Pertambangan (IUP), sebagai dasar legalitas kegiatan pertambangan yang terdiri dari tahap eksplorasi dan operasi produksi.
Dokumen Lingkungan (AMDAL) yang memuat kajian dampak terhadap lingkungan serta rencana pengelolaannya.
Studi Kelayakan (Feasibility Study) yang mencakup analisis teknis dan ekonomi, termasuk cadangan batu andesit dan metode penambangan.
Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai rencana operasional tahunan perusahaan.
Dokumen Reklamasi dan Pascatambang untuk memastikan pemulihan lahan bekas tambang.
Persetujuan Penggunaan Lahan dari pemilik tanah maupun pihak terkait.
Dokumen Teknis Penambangan, seperti mine plan dan peta wilayah izin usaha pertambangan.
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem perizinan OSS.
Sempat Menuai Penolakan
Meski seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap, rencana kegiatan tambang batu andesit di kawasan tersebut sempat memunculkan penolakan dari sebagian masyarakat di Kecamatan Batang Anai.
Warga khawatir aktivitas penambangan dapat menimbulkan dampak lingkungan serta potensi bencana di wilayah sekitar.
Bahkan sebelumnya, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis meminta agar izin tambang yang telah terbit dapat ditinjau kembali oleh instansi terkait guna memastikan tidak ada dampak negatif terhadap masyarakat.
Namun Helmi kembali menegaskan bahwa dari sisi administrasi dan prosedur perizinan, seluruh dokumen yang dimiliki perusahaan telah memenuhi aturan yang berlaku.
“Kalau dari sisi dokumen perizinan, semuanya sudah dipenuhi. Prosesnya juga sesuai aturan,” tegas Helmi.
**Afridon



0 Komentar