Konflik Tambang Kasang Memanas, Tiga Tokoh Masyarakat Dipolisikan

 


Konflik Tambang Kasang Memanas, Tiga Tokoh Masyarakat Dipolisikan

PADANG PARIAMAN. Editor  — Konflik tambang batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, semakin memanas. Tiga tokoh masyarakat dilaporkan ke polisi setelah memprotes aktivitas pertambangan yang dinilai mengancam lingkungan dan keselamatan warga.

Laporan tersebut dilayangkan oleh perusahaan tambang, PT Dayan Bumi Artha (DBA), yang menilai aksi warga telah menghalangi kegiatan operasional perusahaan. Kasus ini kini ditangani oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Salah satu tokoh yang dilaporkan adalah Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Kasang, Bayu Perdana Datuak Tan Marajo. Ia menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap masyarakat yang berupaya mempertahankan lingkungan hidup mereka.

“Ini sudah panggilan kedua. Insyaallah kami akan hadir. Kami menilai laporan ini adalah risiko dalam membela hak masyarakat dan lingkungan yang terancam oleh tambang,” ujar Bayu, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, pelaporan itu bukan sekadar persoalan hukum, melainkan upaya membungkam suara warga yang menolak aktivitas tambang di wilayah mereka.

Izin Terbit di Tengah Duka Warga

Akar persoalan bermula ketika Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi untuk PT Dayan Bumi Artha pada 31 Desember 2025.

Warga Nagari Kasang mengaku terkejut dan kecewa. Pasalnya, izin tersebut terbit saat masyarakat masih berjuang bangkit dari bencana banjir dan longsor yang melanda kawasan itu.

Masyarakat menilai proses penerbitan izin tidak transparan serta tidak melibatkan tokoh adat dan warga terdampak. Kondisi ini memicu gelombang penolakan dari masyarakat.

Tambang Dekat Permukiman

Kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Lokasi tambang disebut berada di perbukitan curam dengan luas sekitar delapan hektare dan berjarak hanya sekitar 20 hingga 50 meter dari permukiman warga serta lahan pertanian.

Kedekatan jarak tersebut dikhawatirkan memicu risiko bencana ekologis seperti longsor dan kerusakan sumber air yang selama ini menjadi penopang kehidupan masyarakat.

Tidak tinggal diam, warga bersama organisasi masyarakat sipil seperti Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumbar telah mengadukan persoalan ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sumatera Barat pada 26 Februari 2026.

Perusahaan Pegang Legalitas

Di sisi lain, Direktur Utama PT Dayan Bumi Artha, Yandri Eka Putra, menegaskan bahwa perusahaan hanya menempuh jalur hukum terhadap pihak yang dianggap menghalangi kegiatan usaha yang telah mengantongi izin resmi.

“Kita serahkan saja kepada penegak hukum apakah laporan tersebut akan diproses lebih lanjut atau tidak,” ujarnya singkat

Kini masyarakat Nagari Kasang berada di persimpangan sulit. Di satu sisi mereka berjuang menjaga kelestarian lingkungan yang menjadi sumber kehidupan. Di sisi lain, mereka harus menghadapi tekanan hukum dari perusahaan yang merasa aktivitasnya dihambat.

Konflik tambang ini pun menjadi ujian besar antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat adat di Sumatera Barat.


** Afridon

Posting Komentar

0 Komentar