Jakarta Editor– Jaksa Penuntut Umum resmi membacakan tuntutan terhadap sembilan terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026). Para terdakwa dituntut hukuman berat, mulai 14 hingga 18 tahun penjara, disertai denda dan uang pengganti bernilai fantastis.
Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra pengusaha Riza Chalid, menjadi pihak dengan tuntutan terberat: 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp13,4 triliun. Angka tersebut berasal dari kerugian sewa terminal Rp2,9 triliun serta kerugian perekonomian negara Rp10,5 triliun akibat mahalnya biaya BBM yang dirasakan masyarakat.
Delapan terdakwa lainnya—termasuk Agus Purwono, Yoki Firnandi, Sani Dinar Saifuddin, Riva Siahaan, Edward Corne, dan Maya Kusmaya—dituntut 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti masing-masing Rp5 miliar.
Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati dituntut lebih berat dari kelompok ini, yakni 16 tahun penjara dengan uang pengganti masing-masing Rp1,17 triliun dan Rp1 triliun plus USD 11 juta.
JPU menegaskan bahwa tuntutan ini bertujuan memulihkan kerugian negara atas penyimpangan besar dalam tata kelola minyak, mulai dari sewa kapal, impor BBM, hingga sewa terminal. Fakta persidangan menunjukkan adanya persekongkolan para terdakwa dengan pejabat Pertamina.
Negara diharapkan dapat melakukan pemulihan aset setelah perkara inkracht, guna menutup dampak ekonomi luas akibat praktik korupsi tersebut.
**


0 Komentar