Ayah Habisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak di Padang Pariaman, Kasus Bergulir hingga DPR RI

 

Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi 

Padang Pariaman.Editor -Tragedi di Nagari Gasan Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, membuka babak hukum baru yang menyita perhatian nasional. Berawal dari dendam dan trauma mendalam yang dialami sang buah hati, seorang ayah berinisial ED kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah menghabisi nyawa pria berinisial F—yang diduga mencabuli putrinya sejak 2022.

Peristiwa yang terjadi pada 24 September 2025 itu kini menjadi sorotan publik. Penyidik menjerat ED dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. Polisi menduga adanya unsur perencanaan, termasuk penyiapan senjata sebelum aksi terjadi.

Kasus ini memicu gelombang simpati dari masyarakat, terutama setelah terungkap bahwa dugaan tindakan pelecehan terhadap putri ED berlangsung bertahun-tahun. Tekanan publik agar hukum menimbang aspek kemanusiaan semakin menguat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut angkat suara. Ia mendesak agar penanganan perkara dilakukan secara adil serta mempertimbangkan kondisi psikologis seorang ayah yang melihat anaknya menjadi korban kekerasan seksual.

 sisi lain, Kapolres Pariaman AKBP Andreanaldo Ademi memastikan penyidikan berjalan profesional dan berbasis fakta ilmiah, bukan opini atau tekanan publik. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas yang kini berada pada tahap P-19.

Kasus pembunuhan di Batang Gasan ini terus dikawal oleh DPR RI guna menjaga keseimbangan antara supremasi hukum dan keadilan substantif. Masyarakat menanti bagaimana hukum akan memutus perkara yang sarat emosi dan kemanusiaan ini.


**

Posting Komentar

0 Komentar