![]() |
Jakarta Editor – Upaya pelarian Erwin bin Iskandar alias Koko Erwin (57), tersangka kasus jaringan n4rkotika berprofil tinggi, berhasil digagalkan Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC. Ia ditangkap saat berusaha kabur ke Malaysia menggunakan jalur laut ilegal dari Tanjung Balai.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang menyeret AKP Malaungi, serta berimbas pada penonaktifan Kapolres Bima Kota oleh Divisi Propam Mabes Polri. Nama Koko Erwin mengemuka sebagai sosok penting dalam aliran dana dan peredaran n4rkotika di wilayah Bima.
Penelusuran Intensif, Pelarian Hampir Berhasil
Berdasarkan LP Nomor: LP/A/22/2026 dan Surat Perintah Tugas SP.Gas/B8-113.A/II/RES.4.2/2026, Tim Bareskrim bergerak cepat setelah mendapatkan informasi bahwa Koko Erwin merencanakan pelarian ke luar negeri.
Pada Kamis, 26 Februari 2026 pukul 13.30 WIB, tim berhasil mencegatnya di Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Asahan, Sumut, setelah melakukan pemburuan berlapis:
Jejak Pelarian yang Terungkap
Dibantu Akhsan Al Fadhli alias Genda, yang memfasilitasi perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai.
Jaringan pelarian ditangani oleh Rusdianto alias Kumis, yang berkoordinasi dengan pihak penyedia kapal.
Rusdianto mengaku diperintah seseorang berjuluk “The Doctor” untuk menyiapkan kapal.
Kapal tradisional untuk pelarian disediakan oleh seorang bernama Rahmat, dengan biaya Rp7 juta.
Koko Erwin sempat berada di tengah lautan dan nyaris keluar dari wilayah hukum Indonesia sebelum tim gabungan berhasil menutup jalur pelariannya.
Barang Bukti yang Diamankan
Uang tunai Rp4.800.000
Uang tunai RM20.000
Jam tangan TAG Heuer
Satu unit HP Samsung
Koko Erwin tidak melakukan perlawanan saat diamankan.
Konstruksi Besar Kasus: Dari Narkoba, Aliran Dana, hingga Dugaan Perlindungan Oknum
Dalam pengembangan kasus AKP Malaungi, penyidik menemukan indikasi kuat bahwa Koko Erwin merupakan salah satu bandar dalam jaringan besar peredaran n4rkotika, termasuk dugaan aliran dana kepada oknum aparat untuk memuluskan bisnis haram di wilayah Bima.
Temuan ini mendorong pemeriksaan internal besar-besaran hingga pada level pimpinan Polres Bima Kota.
Langkah Lanjut Penyidikan
Tersangka kini telah dibawa ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan intensif. Penyidik juga sedang melakukan:
Gelar perkara lanjutan untuk menetapkan konstruksi hukum secara lengkap.
Pengembangan terhadap jaringan dan pihak yang membantu pelarian.
Pemeriksaan digital forensics terhadap alat komunikasi tersangka.
Penelusuran aliran dana dan dugaan TPPU.
Koordinasi dengan Divisi Propam untuk mendalami kemungkinan keterlibatan oknum lain.
Pemberkasan perkara menuju tahap penuntutan.
Kasus ini menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam membersihkan jaringan narkotika hingga ke akar dan membongkar siapa pun yang terlibat, termasuk jika ada oknum aparat.
**


0 Komentar