![]() |
| Iskandar alias Ko Erwin (57) |
Jakarta Editor— Satuan Tugas Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap bandar narkoba buronan, Erwin Iskandar alias Ko Erwin (57), yang diketahui sebagai pemasok narkoba bagi mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro. Ia ditangkap bersama dua rekannya di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Kamis (26/2), saat berusaha melarikan diri ke Malaysia.
Penangkapan Ko Erwin
Ko Erwin sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan telah menjadi target utama Polri. Saat diamankan, ia tampak mengenakan kaos, diturunkan dari mobil, dan didorong menggunakan kursi roda dengan tangan terikat kabel ties.
Tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC bergerak cepat setelah mendapatkan informasi keberadaannya. Ketika hendak menyeberang keluar negeri secara ilegal, operasi penindakan langsung dilakukan.
Barang Bukti Diamankan
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Sebuah ponsel
Jam tangan
Uang tunai
Barang bukti tersebut diduga kuat terkait aktivitas jaringan narkoba yang dikendalikan Ko Erwin.
Polri Benarkan Penangkapan
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Saat ini, Ko Erwin telah dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait jaringan distribusi narkoba yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk mantan pejabat kepolisian.
Polri Pastikan Pengembangan Kasus
Polri memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran setiap pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut. Penangkapan Ko Erwin menjadi langkah penting dalam membongkar jalur peredaran narkoba skala besar yang menyasar berbagai wilayah Indonesia
**


0 Komentar