BPS Padang Tegaskan Alur DTSEN: Dinsos Usulkan, Kemensos Tetapkan

 

Kepala BPS Kota Padang, Dessi Febriyanti, MA


Padang, Editor— Polemik soal Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang selama ini membingungkan masyarakat akhirnya diluruskan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang. Kepala BPS Kota Padang, Dessi Febriyanti, MA, menegaskan bahwa Dinas Sosial (Dinsos) daerah tidak memiliki kewenangan menentukan seseorang masuk atau tidak dalam desil 1—5.

“Dinsos hanya menampung usulan dan meneruskannya. Penentuan peringkat bukan di Dinsos,” tegas Dessi dalam pertemuan dengan jurnalis di Kantor BPS Kota Padang, Selasa (27/1/2026 ) Pukul 09 30 Wib

Alur DTSEN: Dinsos  Pusdatin Kemensos BPS  Kemensos

Dessi menjelaskan, mekanisme DTSEN sudah baku dan terstruktur. Setelah menerima pengaduan atau usulan dari masyarakat, Dinsos meneruskan data tersebut ke Pusdatin Kemensos. Selanjutnya:

Data dikirim ke server BPS

BPS melakukan pengecekan dan pemeringkatan

Data dikembalikan ke Pusdatin Kemensos untuk ditetapkan

Proses ini merupakan amanat Instruksi Presiden yang melibatkan 18 kementerian/lembaga, dengan Kemensos sebagai leading sector sesuai Permensos No. 3 Tahun 2025.

Chairil
Fadli, S.ST



Tiga Sumber Data Besar Disatukan Lewat NIK

DTSEN dibentuk dari tiga basis data nasional:

Regsosek 2022 (BPS)

Indikator Kemiskinan Ekstrem (Kemenko PMK)

DTKS (Kemensos)

Ketiganya disatukan melalui padu padan NIK secara sistem otomatis. Namun, Dessi tidak menutup mata bahwa masih ada kendala seperti NIK ganda, NIK nonaktif, hingga data yang belum sepenuhnya padan.

“Itulah kenapa perlu verifikasi lapangan atau groncek,” ujarnya.

Groncek: Cek Lapangan 39 Variabel Kondisi Rumah Tangga

Proses groncek dilakukan oleh Kemensos bersama Dinsos daerah dan pendamping PKH. Pemeriksaan dilakukan terhadap 39 variabel kondisi sosial ekonomi, seperti:

kondisi rumah

sanitasi

kepemilikan aset

akses pendidikan

BPS berperan memastikan keseragaman pemahaman petugas lapangan. “Kami menjadi instruktur agar definisi data tidak ditafsirkan berbeda di lapangan,” tambah Cahiril Fadli, Statistisi Ahli Madya yang mendampingi Dessi.

Masyarakat Kini Bisa Usul Mandiri Lewat Aplikasi

Permensos 3/2025 juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Selain melalui jalur RT dan Dinsos, kini masyarakat bisa mengirimkan usulan atau pengecekan data secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos di Play Store.

“Di aplikasi itu bisa dilihat langsung apakah NIK masuk penerima bansos atau tidak. Ada notifikasinya,” jelas Dessi.

Basis Penyaluran Bansos Tiap Triwulan

Usai groncek, data kembali masuk ke Pusdatin Kemensos dan diserahkan lagi ke BPS untuk dilakukan pemeringkatan. Hasil pemeringkatan ini yang menjadi dasar penyaluran bantuan sosial triwulan berikutnya.

Dessi menegaskan, sistem DTSEN terus berkembang.

“Ini sistem besar. Ibarat bayi yang sedang tumbuh, tentu masih ada kekurangan. Silakan masyarakat mengajukan kembali jika belum puas, tapi tetap melalui proses validasi,” tutupnya.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar