![]() |
| Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, |
BALIKPAPAN .Editor— Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) memastikan seluruh proses penanganan perkara pidana tetap berjalan tertib dan tidak menimbulkan kekeliruan di masa transisi penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua aturan baru ini resmi berlaku sejak 2 Januari 2026 dan langsung mempengaruhi seluruh proses penegakan hukum di Indonesia.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa seluruh penyidik dan aparat penegakan hukum di jajaran Polda Kaltim telah mendapat arahan resmi dari Mabes Polri agar bekerja berdasarkan pedoman hukum terbaru.
“Petunjuk dari Mabes ini penting agar penanganan perkara tetap tertib, terarah, dan tidak melanggar prinsip hukum,” ujar Yuliyanto, Selasa 27 Januari 2026
Menurutnya, masa transisi ini menjadi krusial karena terdapat perbedaan substansi hukum pidana dalam KUHP Nasional dan tata cara beracara dalam KUHAP yang baru. Ketidakhati-hatian bisa menimbulkan kekeliruan penerapan hukum.
Dasar Hukum yang Mengatur Masa Transisi
Polda Kaltim menegaskan bahwa rujukan utama dalam masa transisi adalah:
1. KUHP Nasional – Pasal 3 dan Pasal 618
Pasal 618 menegaskan:
“Tindak pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang ini, kecuali jika aturan sebelumnya lebih menguntungkan tersangka atau terdakwa.”
Artinya, hakim dan penyidik harus menilai aturan mana yang lebih menguntungkan bagi tersangka.
2. KUHAP 2025 – Pasal 361 dan 365
Aturan ini mengatur detail teknis penanganan perkara:
a. Perkara dalam tahap penyidikan atau penuntutan tetap diselesaikan dengan KUHAP lama (UU 8/1981).
b. Perkara yang terjadi sebelum 2 Januari 2026 tapi belum disidik, mengikuti KUHAP baru.
c. Perkara yang sudah masuk persidangan, tetap mengacu KUHAP lama.
d. Perkara di pengadilan yang belum mulai diperiksa, wajib memakai KUHAP baru.
Polda Kaltim Pastikan Tidak Ada Kekeliruan
Yuliyanto menyebut, ketentuan tersebut menjadi pedoman utama agar setiap proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan tidak tumpang tindih.
“Kunci masa transisi adalah pembedaan yang jelas antara norma hukum materiil dan formil. Semua penyidik wajib memahami ini,” tegasnya.
Ia memastikan Polda Kaltim telah menyesuaikan seluruh SOP dan memberikan pendalaman materi kepada penyidik di lapangan agar tidak terjadi pelanggaran prosedur.
Penjelasan Singkat untuk Publik
Banyak masyarakat bingung dengan istilah “masa transisi KUHP dan KUHAP baru”. Secara sederhana:
KUHP = Mengatur jenis tindak pidana dan ancaman hukuman (hukum materiil).
KUHAP = Mengatur tata cara proses hukum, mulai dari penyidikan hingga eksekusi vonis (hukum formil).
Masa transisi terjadi karena sebagian perkara sudah berjalan dengan aturan lama, sementara aturan baru telah berlaku.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya menerapkan aturan hukum baru secara profesional dan terukur demi menjaga kepastian hukum bagi masyarakat. Penanganan perkara di masa transisi akan mengikuti prinsip keadilan dan asas hukum yang berlaku, dengan mempertimbangkan aturan yang paling menguntungkan bagi tersangka maupun terdakwa.
**


0 Komentar