![]() |
Padang.Editor -Perlindungan terhadap tersangka semakin diperkuat. Sejumlah regulasi terbaru menegaskan bahwa polisi tidak boleh lagi menghadirkan atau memamerkan tersangka dalam konferensi pers, kecuali dalam kondisi sangat terbatas dan dengan alasan hukum yang kuat.
Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin perlindungan diri, martabat, dan kehormatan setiap warga negara. Menghadirkan tersangka ke publik tanpa alasan mendesak dinilai dapat menimbulkan stigma dan melanggar prinsip hak asasi.
Asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menjadi landasan utama. Tersangka belum tentu bersalah dan tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah menjadi pelaku di hadapan publik.
Larangan lebih tegas dituangkan dalam Perkap Polri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan penyidik menjaga martabat tersangka, termasuk tidak menampilkan wajahnya di media. Konferensi pers fokus pada informasi perkara dan barang bukti, bukan memajang orang.
Regulasi HAM terbaru, Perpol No. 8 Tahun 2021, memperkuat aturan tersebut. Pasal 10 dan 11 menegaskan kewajiban Polri melindungi kehormatan, privasi, dan keselamatan tersangka. Kapolri bahkan mengeluarkan instruksi internal 2021–2022 agar anggota tidak lagi mempublikasikan wajah tersangka karena dianggap merendahkan martabat.
Selain itu, KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku bertahap pada 2026 juga memperkuat larangan tindakan yang menjatuhkan martabat manusia, termasuk bagi tersangka.
Di sisi lain, kepolisian tetap memiliki diskresi berdasarkan UU Kepolisian, terutama bila kehadiran tersangka dapat mengganggu penyidikan, mengancam keselamatan, atau menimbulkan risiko kabur.
Dengan seluruh landasan hukum tersebut, Polri menegaskan: tersangka tidak wajib, bahkan tidak boleh dihadirkan dalam jumpa pers, kecuali dalam kasus khusus dengan pertimbangan ketat.
Kebijakan ini menjadi langkah maju dalam penegakan hukum yang lebih berkeadilan, profesional, dan menghormati hak asasi manusia.
**


0 Komentar