Ajukan RJ, Eggi Sudjana dan Damai Lubis Bebas dari Proses Hukum

 

Ijazah Asli Jokowi Widodo Jumat 16.Januari 2026 pukul 21.15 Wib

Jakarta.Editor— Penyidik Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran hoaks dan fitnah terkait ijazah Presiden Joko Widodo. Penghentian perkara dilakukan setelah keduanya mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) dan memenuhi syarat yang ditentukan.

Dua Tersangka yang Diberi RJ

Eggi Sudjana — tokoh publik, pengacara

Damai Hari Lubis — pengacara dan aktivis

Keduanya termasuk dalam Klaster I dari total delapan tersangka yang sebelumnya ditetapkan polisi dalam kasus ini.

Kronologi Singkat Kasus

Awal Kasus

Kasus bermula dari laporan dugaan penyebaran hoaks, fitnah, dan pencemaran nama baik terkait tuduhan ijazah Jokowi palsu. Laporan masuk ke Polda Metro Jaya dan penyidik mulai memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti digital.

Penetapan 8 Tersangka

Penyidik kemudian membagi para tersangka dalam dua klaster:

Klaster I (5 orang):

Eggi Sudjana

Damai Hari Lubis

Kurnia Tri Royani

Muhammad Rizal Fadillah

Rustam Effendi

Klaster II (3 orang):

Roy Suryo (mantan Menpora)

Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik)

Tifauziah Tyassuma (Dokter Tifa)

Permohonan RJ dan Terbitnya SP3

Pada 14 Januari 2026, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mengajukan permohonan Restorative Justice kepada penyidik Polda Metro Jaya. Setelah melalui evaluasi, termasuk adanya itikad baik dari kedua tersangka, polisi kemudian menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).

Dengan terbitnya SP3 ini, proses hukum terhadap dua tersangka tersebut dinyatakan selesai.

Tersangka Lain Masih Diproses

Lima tersangka lainnya masih menjalani proses hukum. Penyidik masih melengkapi berkas perkara, memeriksa ahli, serta menunggu kelengkapan bukti untuk dilimpahkan ke jaksa.

Para tersangka dijerat dengan sangkaan:

Penyebaran hoaks

Pencemaran nama baik

Fitnah

Unggahan konten elektronik yang menyesatkan

Penegasan Polisi

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penghentian penyidikan hanya diberikan kepada dua tersangka yang memenuhi syarat RJ, sementara proses hukum terhadap tersangka lain berjalan normal sesuai ketentuan KUHP dan UU ITE.


**


Posting Komentar

0 Komentar