SK PPPK Diserahkan, Layanan Sosial Kian Diperkuat

 

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat Drs. Syaifullah, MM

Padang,Editor — Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat resmi mendapatkan tambahan 110 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Penambahan ini diharapkan memperkuat kinerja organisasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan sosial kepada masyarakat.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar dilakukan secara simbolis di Aula Lantai III Kantor Gubernur, Rabu (23/12/2025). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Sosial Sumbar, Drs. Syaifullah, MM, saat ditemui wartawan di kantornya.

“Insyaallah hari ini SK Gubernur tentang pengangkatan PPPK paruh waktu diserahkan secara simbolis,” ujarnya.

Syaifullah menjelaskan, total PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sumbar diperkirakan mencapai sekitar 4.600 orang, dan 110 orang di antaranya ditempatkan di Dinas Sosial.

Mekanisme penyerahan SK diserahkan kepada kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ada OPD yang memilih menggelar prosesi penyerahan tersendiri, sementara sebagian lainnya mengikuti penyerahan secara kolektif oleh Gubernur.

“Yang diserahkan hari ini adalah SK. Untuk acara lanjutan, tergantung kebijakan masing-masing OPD,” terangnya.

Ia menambahkan, P3K terbagi dalam dua kategori: penuh waktu dan paruh waktu, dan pengangkatan kali ini khusus untuk paruh waktu. Para tenaga tersebut sebelumnya telah mengabdi di lingkungan Dinas Sosial.

Dengan kehadiran personel baru ini, Syaifullah berharap para pegawai langsung bekerja seperti biasa sambil menunggu arahan teknis lebih lanjut, termasuk kemungkinan penyesuaian tupoksi sesuai SK masing-masing.

“Kehadiran PPPK tentu akan memperkuat organisasi Dinas Sosial,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh PPPK baru agar meningkatkan semangat kerja, profesionalitas, kompetensi, serta kemampuan sosial dalam berkolaborasi.

“Itulah yang nantinya akan meningkatkan kinerja dinas secara keseluruhan,” tambahnya.

Rencananya, prosesi penyerahan SK tersebut akan dihadiri langsung oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, atau diwakilkan jika berhalangan


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar