![]() |
| menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi |
JAKARTA .Editor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi, sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.
Tri Taruna ditahan setelah menjalani pemeriksaan intensif pada Senin malam (22/12/2025). Ia menjadi tersangka ketiga setelah OTT KPK lebih dulu menyeret Kajari HSU Albertinus P. Napitupulu dan Kasi Intelijen Asis Budianto.
Sempat Menghilang Saat OTT
Tri Taruna tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung, sehingga memunculkan dugaan bahwa ia sempat melarikan diri. Namun ia membantah tegas.
“Enggak pernah saya nabrak, enggak kabur,” ujarnya singkat sebelum masuk ke Gedung Merah Putih KPK.
Kejaksaan Agung turut memberikan klarifikasi. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut ketidakhadiran Tri Taruna bukan upaya untuk lari, melainkan karena panik.
“Yang bersangkutan ketakutan dan tidak tahu apakah yang mendatangi itu benar petugas KPK,” kata Anang.
Menyerahkan Diri, Lalu Ditahan
Setelah mengetahui situasi, Tri Taruna menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan langsung diserahkan kepada KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyerahan tersebut.
“Sudah diserahkan dari Kejaksaan Agung dan langsung kami periksa,” ujarnya.
Pada pukul 19.37 WIB, Tri Taruna keluar dari ruang pemeriksaan memakai rompi tahanan oranye, sebelum digiring ke mobil tahanan.
Ditahan 20 Hari ke Depan
KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
“Setelah pemeriksaan intensif, penyidik langsung melakukan penahanan,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa proses ini menunjukkan sinergi antarlembaga penegak hukum dalam pemberantasan korupsi, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat kejaksaan
**tim


0 Komentar