Rugikan Negara Rp7,8 M, Kamser Sitanggang Tetap Disidang

 

Mentawai . Editor -Pengadilan Negeri Kelas IA Padang kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi penyertaan modal Perusda Kemakmuran Mentawai Tahun Anggaran 2018–2019, Rabu (25/12/2025). Sidang yang menghadirkan terdakwa Kamser Maroloan Sitanggang itu memasuki agenda pembacaan putusan sela.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai hukum acara pidana, sehingga perkara resmi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok.

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana penyertaan modal daerah pada Perusda Kemakmuran Mentawai, yang menurut hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Tim Auditor Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumbar, mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp7.872.493.095.

Tim Jaksa Penuntut Umum dipimpin langsung oleh R.A. Yani, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai. Sementara Majelis Hakim terdiri atas Nasir, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis, serta dua hakim anggota, Hendri Joni, S.H., M.H. dan Emria Fitriani, S.H., M.H.

Sidang berikutnya dijadwalkan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi kunci.

Hingga sidang berakhir, situasi ruang persidangan terpantau aman, tertib, dan kondusif. Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai menegaskan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas hingga memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar