Kepsek SMKN 2 Padang Tegaskan Ijazah Tidak Ditahan, Dana Komite Sukarela

 

Pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa yang telah tamat dengan alasan tunggakan dana komite   Rabu 17 Desember 2025 


Padang,Editor — Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN 2) di Jalan Dr Sutomo No. 5, Kota Padang, Sumatera Barat, Sahfalefi, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa pihak sekolah tidak pernah menahan ijazah siswa yang telah tamat dengan alasan tunggakan dana komite.

Sahfalefi menekankan bahwa dana komite bersifat sukarela dan tidak wajib. Ia memastikan siswa dari keluarga tidak mampu tetap dapat mengambil ijazah tanpa syarat apa pun.

“Kalau orang tua atau siswa tidak mampu, ijazah tetap kami berikan. Tidak ada penahanan. Yang penting datang ke sekolah,” ujar Sahfalefi dengan tegas.

Ia juga menjelaskan, bagi masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi, sekolah tetap memberikan kebijakan keringanan berupa diskon pembayaran dana komite antara 50 hingga 75 persen.

“Ini bukan kewajiban. Bagi yang mampu pun kami beri keringanan. Prinsipnya tidak boleh ada siswa dirugikan,” katanya.

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan pengakuan salah seorang siswa yang menghubungi redaksi Beritaeditorial.com. Dengan nada menangis dan menghiba melalui sambungan telepon, siswa tersebut mengaku diminta melunasi uang komite

Pengakuan siswa ini memunculkan pertanyaan publik terkait praktik penagihan dana komite di sekolah, meskipun pihak sekolah telah menegaskan tidak ada penahanan ijazah dan tidak ada kewajiban pembayaran.

Redaksi Beritaeditorial.com akan terus melakukan penelusuran untuk memastikan kejelasan informasi serta menjaga hak siswa dan transparansi pengelolaan dana pendidikan.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar