Padang Editor— Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap praktik penyalahgunaan wewenang di lembaga pemasyarakatan, muncul pertanyaan besar: apakah narapidana pendamping atau tamping boleh bekerja di luar lapas? Jawabannya tegas: tidak boleh, kecuali melalui program resmi yang dikontrol ketat oleh negara.
Pihak pemasyarakatan menegaskan, status tamping bukan fasilitas istimewa, bukan pula tiket bebas keluar masuk lapas. “Tamping hanya membantu tugas teknis di dalam blok hunian. Mereka tidak punya kewenangan apa pun untuk keluar lingkungan lapas,” ujar salah satu pejabat yang enggan disebutkan namanya.
Namun demikian, ada pengecualian yang diatur secara ketat melalui program asimilasi kerja luar atau Program Pembinaan Kerja Sama (PBS). Dua program ini bukan hak otomatis, melainkan harus melalui seleksi ketat, evaluasi kepribadian, pemeriksaan rekam pelanggaran, hingga persetujuan Kepala Lapas dan Balai Pemasyarakatan.
“Bekerja di luar hanya sah jika ada SK resmi. Tanpa itu, semuanya ilegal,” tegas sumber tersebut.
Aturan ini sekaligus menepis praktik-praktik liar yang kerap terjadi di beberapa lapas, di mana oknum napi pendamping disebut-sebut memiliki keleluasaan lebih dibanding warga binaan lainnya. Pihak lapas mengingatkan, setiap tindakan keluar masuk tanpa izin resmi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat, bahkan dugaan tindak pidana.
Status tamping, menurut regulasi, hanyalah penugasan untuk membantu petugas: menjaga ketertiban, menyampaikan informasi, membantu administrasi ringan, serta mendampingi napi baru. Tidak lebih.
“Jika ada tamping yang bekerja di luar tanpa dokumen sah, itu jelas pelanggaran. Kita akan cabut statusnya, kenakan sanksi disiplin, dan tindak sesuai aturan,” lanjut pejabat itu.
Dengan penegasan ini, publik diharapkan memahami bahwa tamping bukan jabatan bebas dan tidak boleh dipelintir untuk praktik-praktik yang merusak sistem pemasyarakatan.
Satu pesan dari pemasyarakatan: “Tidak ada yang istimewa. Semua harus sesuai aturan.”
**


0 Komentar