![]() |
| Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup akhir tahun dengan menetapkan tiga tersangka |
Padang.Editor — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menutup akhir tahun dengan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi fasilitas Kredit Modal Kerja (KMP) dan garansi distribusi semen di salah satu bank plat merah.
Tersangka pertama berinisial BSN, Direktur/Komisaris PT Benal Ichsan Persada (2013–2020) sekaligus anggota DPRD Sumbar. Ia diduga mengajukan agunan fiktif untuk memperoleh fasilitas DO semen.
Dua pegawai bank plat merah turut ditetapkan tersangka, yaitu RA (Senior Relationship Manager 2016–2019) dan RF (Relationship Manager 2018–2020). Keduanya dianggap lalai memverifikasi syarat jaminan garansi bank hingga memicu kerugian negara sebesar Rp34 miliar, sesuai hasil audit BPKP.
Kajari Padang, Koswara, SH, MH, menyebut BSN dan RA sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik, sedangkan RF hadir pada pemeriksaan terakhir. Ketiganya resmi ditetapkan tersangka melalui SK Kajari Padang yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Penyidik juga telah menyita sejumlah dokumen penting dan uang Rp17,55 miliar untuk memperkuat pembuktian. Ketiga tersangka dijadwalkan dipanggil kembali pada 5 Januari 2026 untuk pemeriksaan lanjutan
**Afridon


0 Komentar