Proyek Rehabilitasi SMPN 2 Sipora Selatan Diduga Molor, Transparansi Dipertanyakan

MENTAWAI Editor— Proyek rehabilitasi sarana dan prasarana SMPN 2 Sipora Selatan di Desa Bosua, Kecamatan Sipora Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Tim Pantau Beritaeditorial.com yang turun langsung ke lapangan menemukan indikasi keterlambatan pekerjaan yang dinilai tidak sejalan dengan jadwal kontrak.

Proyek bernilai Rp1,564 miliar tersebut dikerjakan CV Yansa Mandiri dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, berdasarkan SPK Nomor SP 07/PPK/DAK.14.SMPN.2.SIPORASELATAN-REVIT/DISDIKBUD/2025.

Namun, hasil pemantauan menunjukkan progres fisik yang dinilai jauh dari ritme kerja ideal untuk proyek bernilai miliaran rupiah. Minimnya aktivitas pekerja pada jam kerja seharusnya memperkuat dugaan bahwa pekerjaan terancam tidak selesai tepat waktu.

“Ada ketidaksesuaian antara bobot progres dengan waktu berjalan. Ini harus diverifikasi secara serius,” tulis laporan tim investigasi.

Lebih jauh, di lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi progres fisik, yang seharusnya menjadi standar keterbukaan dalam setiap kegiatan APBD. Ketiadaan papan proyek membuat publik sulit memonitor perkembangan pekerjaan secara transparan.

Tokoh masyarakat Sipora Selatan, Mustofa, menegaskan bahwa setiap pekerjaan pemerintah terikat aturan ketat, terutama soal ketepatan waktu dan pengendalian kontrak.

Ia memaparkan dasar hukum yang wajib menjadi acuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), di antaranya:

Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021, yang mewajibkan PPK mengendalikan kontrak dan memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi, bobot, serta waktu.

PP 12/2019, yang menegaskan setiap kegiatan APBD wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.

Permendagri 77/2020, yang menyebut keterlambatan pekerjaan tanpa tindakan pengendalian dapat dikategorikan sebagai kelalaian pejabat.

“Proyek pendidikan bukan tempat uji coba. Kalau terlambat tanpa alasan sah, PPK wajib menjatuhkan denda. Ini uang negara, dan aturannya sangat jelas,” tegas Mustofa.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai temuan ini. Publik berharap pemerintah daerah segera turun tangan untuk memastikan proyek selesai tepat waktu dan sesuai aturan yang berlaku.

**tim

Posting Komentar

0 Komentar