PADANG .Editor – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak kriminal di Kota Padang. Seorang perempuan berinisial SF, dikenal dengan panggilan Cipa (22), ditangkap atas dugaan pencurian di minimarket X Mart Ulak Karang.
Pelaku ditangkap pada Sabtu malam, 15 November 2025, pukul 20.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah penyidik memastikan identitasnya melalui rekaman CCTV yang merekam jelas aksinya dua hari sebelumnya.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan polisi dari pelapor bernama Abdul Latip pada hari yang sama.
Residivis Kembali Beraksi
SF diketahui merupakan residivis yang baru beberapa waktu lalu keluar dari penjara. Ia kembali berulah pada Kamis, 13 November 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di X Mart Ulak Karang, Jalan S. Parman No. 137.
Berdasarkan hasil penyelidikan, SF datang menggunakan motor temannya. Ia masuk ke dalam minimarket, berpura-pura berbelanja, lalu mengambil sejumlah barang kebutuhan dan memasukkannya ke dalam shopping bag yang sudah ia bawa dari kos.
“Pelaku memanfaatkan situasi toko yang sepi. Setelah mengambil barang-barang curian, ia langsung berjalan ke pintu depan dan pergi tanpa melalui kasir,” jelas Kompol Muhammad Yasin.
Sesampainya di kos, SF langsung menghabiskan barang-barang itu sehingga tidak ada sisa barang bukti.
Kembali Muncul, Akhirnya Ditangkap
Aksi licik SF terungkap setelah pihak minimarket melapor kepada polisi dan menyerahkan rekaman CCTV. Tim Opsnal Klewang melakukan penyelidikan dan mengenali pelaku sebagai mantan narapidana.
Keberuntungan pelaku berakhir pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 19.00 WIB. SF kembali datang ke X Mart Ulak Karang. Pegawai yang mengenalinya langsung menghubungi Tim 1 Klewang.
Dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ioda Ryan Fermana, petugas segera menuju lokasi dan menangkap SF tanpa perlawanan.
Di lokasi, SF mengakui perbuatannya seperti yang terekam CCTV. Ia dibawa ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Meski barang bukti tidak ditemukan karena sudah habis digunakan, rekaman CCTV dan pengakuan pelaku cukup kuat sebagai dasar proses hukum. Tersangka saat ini sudah kami tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tegas Kompol Yasin.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa upaya pengawasan dan tindakan cepat aparat sangat penting dalam menekan angka kriminalitas di Kota Padang.
**



0 Komentar