![]() |
| KMS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019 |
Mentawai, Editor — Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai resmi menetapkan KMS sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun anggaran 2018–2019.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025, yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (24/10/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Ira Febrina, S.H., M.Si, menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil penyidikan panjang yang dilakukan sejak awal tahun. Tim Jaksa menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penggunaan dana penyertaan modal daerah di tubuh Perusda.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp7.872.493.095 (tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta empat ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan puluh lima rupiah),” ungkap Kajari Mentawai dalam keterangan persnya.
Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (24/10/2025) pukul 13.00–13.30 WIB, dipimpin oleh Kasi Tindak Pidana Khusus Rahmat Syarif, S.H., M.H. bersama Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H. dari Tim Penyidik Kejari Mentawai.
Meski tidak didampingi penasihat hukum pribadi, tersangka bersedia didampingi Eko Kurniawan, S.H. dari Kantor Hukum Eko Kurniawan & Rekan yang ditunjuk oleh penyidik.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025, tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas II B Anak Air Padang selama 20 hari, terhitung mulai 24 Oktober hingga 12 November 2025, untuk kepentingan penyidikan lanjutan.
Proses penahanan dipimpin langsung oleh Tim Jaksa Penyidik yang terdiri dari Rahmat Syarif, S.H., M.H., Merry Nathalisa Sijabat, S.H., Muhammad Reza Pahlevi Nasution, S.H., dan Geri Samuel Hutagaol, S.H.
“Tersangka kini telah ditahan di Rutan Anak Air Padang guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kajari Ira Febrina.
Atas perbuatannya, KMS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang tengah ditangani Kejaksaan di wilayah Kepulauan Mentawai, sekaligus menjadi bukti komitmen lembaga penegak hukum tersebut dalam memberantas praktik penyalahgunaan keuangan daerah.
** tim


0 Komentar