Direktur Perusda Mentawai Tersangka Korupsi Rp7,8 Miliar


Mentawai resmi menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai berinisial KMS sebagai tersangka  Saat Pemeriksaan Kesehatan 

MENTAWAI, Editor — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menetapkan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perusda) Kemakmuran Mentawai berinisial KMS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal daerah tahun anggaran 2018–2019.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.3.22/Fd.1/10/2025 tertanggal 24 Oktober 2025. Proses hukum dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Jumat (24/10).

Sebelum ditahan, KMS menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Rahmat Syarif dan Jaksa Madya Muhammad Reza Pahlevi Nasution. Dalam pemeriksaan itu, tersangka tidak didampingi penasihat hukum pribadi, namun bersedia didampingi pengacara yang ditunjuk penyidik, Eko Kurniawan, S.H., dari Kantor Hukum Eko Kurniawan & Rekan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai, Ira Febrina, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan dan audit keuangan negara, ditemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp7.872.493.095.

“Kasus tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk penyalahgunaan dana penyertaan modal daerah yang seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha daerah,” tegas Ira dalam keterangan persnya, Selasa (28/10).

Ira juga menegaskan, penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini. Untuk sementara, KMS ditahan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan profesional guna memastikan pengelolaan keuangan daerah di Kepulauan Mentawai berjalan bersih dari praktik korupsi.


** tim


Posting Komentar

0 Komentar