Padang .Editor–Proses seleksi calon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang periode 2023–2027 menuai gelombang kritik tajam. Alih-alih menunjukkan transparansi dan profesionalisme, hasil seleksi administrasi justru memunculkan tanda tanya besar: mengapa ada 13 peserta yang diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik bisa lolos verifikasi berkas?
Padahal, dalam syarat umum poin 13 pengumuman resmi seleksi disebutkan secara tegas:
“Calon anggota Dewan Pengawas tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, maupun anggota legislatif.”
Fakta ini membuat publik terperangah dan mempertanyakan ketelitian Panitia Seleksi (Pansel) yang dianggap kecolongan dalam tahapan krusial tersebut.
Maidestal Hari Mahesa: “Aneh, Kok Bisa Lolos?”
Kritik keras datang dari Maidestal Hari Mahesa, mantan anggota DPRD Kota Padang yang dikenal vokal dalam isu integritas birokrasi.
Kepada dirgantaraonline, Sabtu (11/10/2025), Mahesa mengaku heran sekaligus kecewa terhadap hasil seleksi Pansel.
“Heran kita dengan hasil seleksi ini. Syaratnya jelas, tidak boleh pengurus partai. Tapi ada 13 orang yang masih aktif di partai, kok bisa lolos administrasi?” tegasnya.
Politisi senior yang telah 15 tahun duduk di DPRD Padang itu menuding proses verifikasi dilakukan terburu-buru dan tidak cermat.
“Bayangkan, Kamis pendaftaran ditutup, Jumat diumumkan hasilnya, Senin sudah psikotes. Apakah sempat diverifikasi dengan benar? Atau hanya formalitas saja?” ujarnya tajam.
Menurut Mahesa, seleksi jabatan publik strategis seperti ini tidak boleh sekadar mengejar tenggat waktu, karena Dewas memegang peran penting dalam mengawasi manajemen dan arah kebijakan perusahaan daerah yang menyangkut kebutuhan dasar masyarakat — air bersih.
“Kalau dari awal saja prosesnya sudah bermasalah, bagaimana publik bisa percaya pada hasil akhirnya?” katanya menegaskan.
“Berpotensi Jadi Masalah Hukum”
Lebih jauh, Mahesa menilai jika benar ada peserta yang masih aktif sebagai pengurus partai, maka Pansel bisa terseret ke ranah hukum.
“Yang masih jadi pengurus partai seharusnya wajib melampirkan surat resmi dari DPP partai bahwa sudah mundur. Prosesnya tidak bisa instan satu-dua hari,” jelasnya.
Ia menekankan agar Pansel tidak hanya mengandalkan surat pernyataan pribadi dari peserta, karena hal itu bisa menjadi celah manipulasi data.
“Kalau tidak ada surat dari partai, itu bisa dianggap memberikan keterangan palsu. Pidana. Jangan sampai seleksi ini melanggar aturan Permendagri,” tegas Mahesa.
Ketua Pansel: “Data Tidak Benar Bisa Dibatalkan”
Menjawab sorotan publik, Ketua Panitia Seleksi, Ir. Corri Saidan, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan seluruh peserta agar memberikan data yang benar.
“Sudah kami tulis di pengumuman, bila data tidak benar, panitia berhak membatalkan hasil seleksi,” ujar Corri saat dikonfirmasi media.
Ia juga mengacu pada Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 Pasal 6 huruf k yang mengatur larangan bagi pengurus partai, calon kepala daerah, atau calon legislatif untuk ikut seleksi jabatan tersebut.
Menurut Corri, pihaknya telah melakukan cross-check data ke situs resmi KPU (https://infopemilu.kpu.go.id/).
“Ada satu peserta yang masih terdaftar di partai, tapi dia melampirkan surat resmi dari partainya yang menyatakan sudah mundur sejak Januari 2025. Secara administrasi masih bisa diterima,” jelasnya.
Publik Minta Transparansi dan Audit Data Peserta
Meski Pansel telah memberikan penjelasan, keraguan publik belum mereda.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik di Padang menilai data peserta yang lolos belum dibuka secara transparan, termasuk dokumen pengunduran diri dari partai politik.
Mereka menuntut agar Pemerintah Kota Padang bersama Pansel membuka seluruh daftar nama peserta yang lulus tahap administrasi untuk memastikan proses berjalan bersih tanpa intervensi politik.
“Kalau benar ada 13 pengurus partai yang lolos, ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini pelanggaran serius terhadap integritas seleksi pejabat publik,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik yang enggan disebut namanya.
Bayang-Bayang Politik di Balik Jabatan Strategis
Posisi Dewan Pengawas Perumda Air Minum bukan jabatan sembarangan. Dewas memiliki wewenang besar dalam mengawasi kebijakan, keuangan, dan arah strategis perusahaan daerah.
Jika posisi ini diisi oleh orang-orang yang masih terkait partai, risiko konflik kepentingan sangat tinggi.
Kini publik menunggu langkah tegas Pansel dan Pemko Padang — apakah berani melakukan audit ulang data peserta atau membiarkan proses ini terus berjalan di tengah sorotan tajam masyarakat.
Sebagaimana ditutup oleh Maidestal Hari Mahesa:
“Seleksi ini bukan formalitas. Ini ujian moral bagi pemerintah daerah — apakah benar-benar bersih, atau hanya tampak bersih di permukaan.”
Dan ia menegaskan lagi:
“Jika surat pengunduran diri dikeluarkan oleh DPP partai, maka bukti resminya juga harus dari DPP, bukan sekadar surat pribadi peserta. Ini soal legalitas dan integritas.”
**Afridon
0 Komentar