Dr. Ali Azhar: Angkringan di Badan Jalan Tembilahan Langgar Aturan, Perlu Solusi Bijak

 

 Ali Azhar, S.Sos., M.H., M.M.,

Tembilahan.Editor – Angkringan semakin marak menghiasi malam Kota Tembilahan. Warung sederhana yang menjual kopi, teh, hingga nasi kucing ini menjadi magnet bagi warga. Namun, di balik ramainya aktivitas ekonomi rakyat itu, muncul persoalan serius: banyak angkringan berdiri di atas bahu dan badan jalan umum.

Pantauan di lapangan, Rabu malam (3/10/2025), tercatat lebih dari 25 angkringan beroperasi di jalan-jalan utama, seperti Baharuddin Yusuf, Swarna Bumi, M. Boya, hingga Jenderal Sudirman. Pedagang menggunakan bahu jalan untuk meja dan kursi, sementara kendaraan pengunjung parkir sembarangan hingga menutup ruas jalan. Akibatnya, lalu lintas sering tersendat, khususnya pukul 19.00–23.00 WIB.

Kondisi ini diperparah oleh minimnya fasilitas kebersihan dan penerangan, sehingga menimbulkan keluhan warga dan potensi kecelakaan lalu lintas.

Pandangan Ahli Hukum UNISI

Dosen Pascasarjana Universitas Islam Indragiri (UNISI), Dr. Ali Azhar, S.Sos., M.H., M.M., menegaskan bahwa aktivitas berjualan di atas badan jalan jelas melanggar hukum.


“UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas menyatakan bahwa jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dan pejalan kaki. Penggunaan jalan untuk berdagang termasuk pelanggaran Pasal 28 ayat (1),” tegasnya, Jumat (4/10/2025).


Namun, ia mengingatkan bahwa penertiban tidak boleh dilakukan secara mendadak dan keras. “Ekonomi rakyat tetap perlu dilindungi. Pemerintah harus mencari solusi yang manusiawi,” tambahnya.


Dasar Hukum Penataan PKL


Ali Azhar menyoroti adanya Permendagri No. 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL. Aturan ini mewajibkan pemerintah daerah menetapkan lokasi PKL yang aman, menyediakan fasilitas pendukung, serta melakukan pembinaan agar pedagang tetap bisa berusaha secara legal.


“Regulasi ini bukan hanya soal penertiban, tapi juga perlindungan. PKL harus dibina, bukan sekadar dipindahkan,” jelasnya.


Tantangan Kebijakan di Tembilahan


Menurutnya, persoalan angkringan di Tembilahan menunjukkan lemahnya implementasi kebijakan. Penertiban Satpol PP kerap dilakukan, namun tidak diikuti penataan sistematis.

“Banyak pedagang tak punya lokasi alternatif. Begitu ditertibkan, mereka kembali lagi ke jalan. Ini masalah koordinasi lintas dinas yang harus ditangani dengan kebijakan terpadu,” ujarnya.

Ali Azhar menekankan, solusi bijak adalah menyiapkan kawasan khusus bagi angkringan, lengkap dengan fasilitas dasar, sehingga ekonomi rakyat tetap tumbuh tanpa mengorbankan ketertiban lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.


**Mdh

Posting Komentar

0 Komentar