![]() |
mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. |
Jakarta,Editor– Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022.
“Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudristek periode 2019-2024,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung, Kamis 4 September 2025
Arahan Lewat Zoom
Kejagung mengungkap, Nadiem memberi arahan langsung kepada keempat tersangka lain melalui rapat Zoom Meet pada 6 Mei 2020 agar melakukan pengadaan laptop berbasis ChromeOS, produk milik Google. Padahal, kajian resmi yang menyebut Chromebook lebih unggul dari Windows baru terbit sebulan kemudian, Juni 2020.
Selain itu, penyidik juga menemukan Nadiem membentuk grup WhatsApp “Mas Menteri Core Team” pada Agustus 2019, tiga bulan sebelum resmi dilantik sebagai menteri. Grup itu dipakai untuk membahas rencana program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan Chromebook.
Empat Tersangka Lebih Dulu
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 15 Juli 2025, yakni:
Jurist Tan, mantan Staf Khusus Mendikbudristek
Ibrahim Arief, mantan konsultan Kemendikbudristek
Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek 2020-2021
Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama 2020-2021
Pada hari yang sama, Nadiem diperiksa selama sembilan jam namun belum langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Konflik Kepentingan dengan Google
Penyidik juga menelusuri dugaan kaitan antara investasi Google ke PT GoTo Gojek Tokopedia pada 2020 dengan keputusan pengadaan Chromebook. Gojek adalah perusahaan yang didirikan Nadiem sebelum masuk kabinet, yang kemudian bermerger dengan Tokopedia pada 2021.
Kini, kasus korupsi Chromebook yang sempat menuai kritik publik semakin menyeret nama besar pendiri Gojek itu ke meja hijau.
**Asrial A.
0 Komentar