Medan.Editor – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua mantan pejabat BUMN terkait kasus korupsi pengadaan kapal tunda senilai Rp135 miliar. Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp92 miliar.
Dua tersangka yang ditahan yakni mantan Direktur Teknik PT Pelindo I periode 2018–2021 berinisial HAP, dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) berinisial BS. Keduanya resmi ditahan di Rutan Kelas I Medan selama 20 hari ke depan, hingga 14 Oktober 2025.
Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, menjelaskan kontrak pengadaan dua kapal tunda itu bernilai Rp135 miliar, namun proyek tidak sesuai spesifikasi dan progres pembangunan jauh dari ketentuan.
“Realisasi pembangunan kapal tidak sesuai kontrak, progres fisik jauh dari ketentuan, dan pembayaran tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan. Dari hasil penyidikan, potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp92 miliar, ditambah kerugian perekonomian negara sekitar Rp23 miliar per tahun karena kapal tidak selesai dimanfaatkan,” tegas Husairi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 junto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sementara itu, PT Pelindo (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Executive Director I Pelindo Regional I, Jonedi R, menegaskan pihaknya mendukung penuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
“Kami turut prihatin atas penetapan mantan Direktur Teknik sebagai tersangka. Namun, Pelindo akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Jonedi dalam keterangan resmi, Jumat 26 September 2026
**


0 Komentar