DPP Prabu Satu Nasional Bongkar Modus Pemerasan Berkedok Wartawan, Bantah Tuduhan Penipuan

 


Jakarta Editor– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Prabu Satu Nasional angkat bicara terkait tuduhan penipuan yang dialamatkan kepada Bendahara DPW Aceh Timur. DPP menegaskan, biaya keanggotaan sebesar Rp1,5 juta yang dipersoalkan pihak tertentu merupakan kewajiban resmi organisasi, sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Undang-Undang Ormas.

Ketua Umum DPP Prabu Satu Nasional, Teungku Muhammad Raju, menilai tudingan tersebut tidak berdasar. “Iuran dan seragam anggota merupakan kewajiban resmi organisasi. Aturannya jelas di AD/ART dan sah menurut hukum,” tegas Raju, Sabtu (27/9/2025).

Iuran Sah, Bukan Penipuan

Raju memaparkan, Pasal 15 AD/ART mengatur kewajiban anggota membayar iuran. Pasal 31 menyebut keuangan organisasi bersumber dari iuran anggota, sedangkan Pasal 13 menegaskan seragam sebagai atribut resmi organisasi. Hal ini sejalan dengan Pasal 33 UU Ormas yang menyatakan iuran anggota sebagai sumber keuangan sah.

Bendahara Justru Diperas

Alih-alih menipu, kata Raju, Bendahara DPW Aceh Timur justru menjadi korban pemerasan oknum yang mengaku wartawan. DPP mengklaim memiliki bukti percakapan yang menunjukkan adanya permintaan uang agar berita negatif tidak dipublikasikan.

“Wartawan sejati bekerja dengan kode etik, bukan mengancam atau menekan. Apa yang dilakukan oknum tersebut adalah pemerasan, bukan kerja jurnalistik,” ujar Raju.

Fenomena Marak di Indonesia

Praktik pemerasan berkedok wartawan disebut bukan kasus tunggal. Data Dewan Pers mencatat lebih dari 700 aduan sepanjang 2023, sebagian besar terkait dugaan intimidasi dan pemerasan oleh oknum yang mengatasnamakan pers.

DPP Prabu Satu Nasional menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk melindungi nama baik organisasi sekaligus membuka bukti kepada publik. “Kami tidak akan tinggal diam. Kasus ini harus jadi pelajaran agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan profesi pers untuk kepentingan pribadi,” tutup Raju.


**


Posting Komentar

0 Komentar