![]() |
ketika Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Yuniar, S.Pd., hadir dan membuka ruang dialog. Ia dengan lugas meminta maaf atas sikap para guru. |
Padang, Editor— Kunjungan tim Beritaeditorial.com ke MTsN 2 Kota Padang, Jalan Raya Durian Tarung, Kecamatan Kuranji, Rabu 24 September 2025 meninggalkan pengalaman tak biasa. Para guru di sekolah itu kompak menolak memberikan nomor kontak Kepala Sekolah saat diminta wartawan.
“Tidak ada nomor kontak Kepala Sekolah, coba tanya ke kaur sekolah, Pak,” ujar salah seorang guru.
Namun, saat wartawan menelusuri ke ruang kaur sekolah, tiga guru yang duduk di sana juga memberi jawaban serupa. Mereka berdalih Kepala Sekolah sedang berada di Bukittinggi dan tetap enggan membagikan nomor kontak.
Sikap itu sontak memunculkan kesan adanya upaya menutup akses komunikasi antara wartawan dengan Kepala Sekolah. Padahal, seorang Kepala Sekolah merupakan pejabat publik yang semestinya terbuka terhadap klarifikasi informasi dari media.
Situasi mulai mencair ketika Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Yuniar, S.Pd., hadir dan membuka ruang dialog. Ia dengan lugas meminta maaf atas sikap para guru.
“Mungkin mereka belum terbiasa dengan wartawan, saya minta maaf,” kata Yuniar.
Ia menegaskan, apa yang dilakukan wartawan adalah hal wajar demi mendapatkan informasi. Sekolah, lanjutnya, seharusnya membangun hubungan baik dengan media.
“Ini jadi masukan penting bagi sekolah. Wartawan adalah mitra dalam menyampaikan program sekolah kepada masyarakat,” tegas Yuniar.
Kepala Sekolah Itu Pejabat Publik
Wartawan Beritaeditorial.com, Afridon, menilai kejadian ini aneh sekaligus mengherankan. Menurutnya, Kepala Sekolah adalah pejabat publik, pemegang amanah negara, sehingga akses komunikasi tidak seharusnya ditutup.
“Kalau jaringan komunikasi kepada Kepala Sekolah ditutupi, tentu akan timbul pertanyaan: ada apa di sekolah? Kenapa setiap guru yang dimintai nomor kontak Kepsek kompak mengatakan tidak tahu,” ujar Afridon sambil menggelengkan kepala.
Ia menekankan, peristiwa ini harus menjadi perhatian pejabat publik agar memperbaiki pola komunikasi dengan masyarakat. Terlebih, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) telah menegaskan kewajiban setiap penyelenggara negara untuk transparan.
“Pejabat publik, di level mana pun, harus siap terbuka kepada publik. Jangan sampai sekolah justru terkesan alergi terhadap media,” pungkasnya
.
**Afridon
0 Komentar