![]() |
Ilustara Kabupaten Solok mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya Rabu 27 Agustus 2025 pukul.16 00.Wib |
Solok, Editor-Hasil pantauan investigasi tim Media Beritaeditorial.com di Kabupaten Solok mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Data yang sampai ke meja redaksi pada Rabu, 27 Agustus 2025, memperlihatkan sedikitnya 90 unit PETI terkonfirmasi beroperasi di bawah wilayah hukum Polres Solok Aro Suka, tersebar di tiga kecamatan: Hilir Gumanti, Payung Sikaki, dan Tigo Lurah.
Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melibatkan oknum aparat,oknum anggota DPRD, hingga masyarakat sipil. Hal ini memunculkan desakan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas praktik tambang ilegal yang semakin mengkhawatirkan.
Sebaran PETI di Tiga Kecamatan
Kecamatan Hilir Gumanti
Nagari Sungai Abu
Nagari Sariak Alahan Tigo
Nagari Talang Babungo
Total: 20 jorong
Kecamatan Payung Sikaki
Nagari Supayang
Nagari Sirukam
Nagari Aia Luo
Total: 11 jorong
Kecamatan Tigo Lurah
Nagari Simanau (3 unit)
Nagari Tanjung Balik Sumiso (4 unit)
Nagari Gerobak Data (3 unit)
Nagari Batu Bajanjang (7 unit)
Nagari Rangkiang Luluih (3 unit)
Total: 20 jorong
Diduga Ada Keterlibatan Oknum.Aparat
Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah aparat negara turut terlibat dalam praktik ini. Nama institusi yang disebut-sebut antara lain:
Diduga OknumTNI Kodim 0309/Solok – Unit Intel Kodim Solok
Diduga Oknum Korem – Tim Intel Korem
Diduga Oknum Polda Sumbar – Ditreskrimsus
Diduga Oknum Brimob
Diduga Oknum Polres Solok Aro Suka – Kasat Reskrim
Selain aparat, ada juga diduga oknum anggota DPRD Kabupaten Solok, wiraswasta, serta masyarakat sipil yang ikut bermain. Dari sisi gender, mayoritas pelaku adalah pria, namun terdapat pula 1 orang wanita yang ikut mengelola PETI.
Data Pemain PETI
Berdasarkan update data terakhir per Selasa, 24 Juni 2025, beberapa nama yang disebut terlibat dalam aktivitas PETI antara lain:
Nagari Supayang: diduga Abasril (1 unit), Doni Lintang (1 unit), Beni (1 unit), Gindo Epis (1 unit) ✓
Nagari Sirukam: diduga Andi (1 unit), Ronal (2 unit), Bajong (2 unit) ✓
Nagari Aia Luo:diduga Rus/Pilok (1 unit) ✓, Jas (1 unit) ✓, Don (1 unit) ✓, Wiwit (1 unit) ✓, Rusli (3 unit)
Kecamatan Tigo Lurah: diduga Riko (1 unit) ✓, Pen (1 unit) ✓, Wiwit (1 unit) ✓, Daswat (1 unit)
(Tanda ✓ mengindikasikan keterlibatan yang paling sering disebutkan oleh sumber di lapangan).
Desakan untuk Pemerintah
Dengan kondisi ini, masyarakat mendesak agar Pemerintah Daerah Sumatera Barat segera menghentikan permainan tambang ilegal yang diduga telah melibatkan “pemain besar”. Jika tidak, kerusakan lingkungan dan potensi konflik horizontal dipastikan akan semakin parah.
Pemerhati lingkungan di Solok menilai bahwa sudah saatnya Gubernur, Kapolda, Danrem, hingga Bupati duduk bersama dan membentuk Satgas Khusus Pemberantasan PETI. Tanpa langkah tegas, Solok terancam menjadi episentrum bencana ekologis dan sosial akibat PETI.
**Afridon
0 Komentar