Tambang Emas Ilegal di Solok Menggurita: Satgas Khusus Mendesak Dibentuk

Ilustara Kabupaten Solok mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya
Rabu 27 Agustus 2025 pukul.16
00.Wib

Solok, Editor-Hasil pantauan investigasi tim Media Beritaeditorial.com di Kabupaten Solok mengungkap fakta mengejutkan terkait maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Data yang sampai ke meja redaksi pada Rabu, 27 Agustus 2025, memperlihatkan sedikitnya 90 unit PETI terkonfirmasi beroperasi di bawah wilayah hukum Polres Solok Aro Suka, tersebar di tiga kecamatan: Hilir Gumanti, Payung Sikaki, dan Tigo Lurah.

Kegiatan tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga diduga kuat melibatkan oknum aparat,oknum  anggota DPRD, hingga masyarakat sipil. Hal ini memunculkan desakan agar Pemerintah Provinsi Sumatera Barat segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk memberantas praktik tambang ilegal yang semakin mengkhawatirkan.

Sebaran PETI di Tiga Kecamatan

Kecamatan Hilir Gumanti

Nagari Sungai Abu

Nagari Sariak Alahan Tigo

Nagari Talang Babungo
Total: 20 jorong

Kecamatan Payung Sikaki

Nagari Supayang

Nagari Sirukam

Nagari Aia Luo
Total: 11 jorong

Kecamatan Tigo Lurah

Nagari Simanau (3 unit)

Nagari Tanjung Balik Sumiso (4 unit)

Nagari Gerobak Data (3 unit)

Nagari Batu Bajanjang (7 unit)

Nagari Rangkiang Luluih (3 unit)
Total: 20 jorong

Diduga Ada Keterlibatan Oknum.Aparat

Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah aparat negara turut terlibat dalam praktik ini. Nama institusi yang disebut-sebut antara lain:

Diduga OknumTNI Kodim 0309/Solok – Unit Intel Kodim Solok

Diduga Oknum Korem – Tim Intel Korem

Diduga Oknum  Polda Sumbar – Ditreskrimsus

Diduga  Oknum Brimob

Diduga Oknum Polres Solok Aro Suka – Kasat Reskrim

Selain aparat, ada juga diduga oknum anggota DPRD Kabupaten Solok, wiraswasta, serta masyarakat sipil yang ikut bermain. Dari sisi gender, mayoritas pelaku adalah pria, namun terdapat pula 1 orang wanita yang ikut mengelola PETI.

Data Pemain PETI

Berdasarkan update data terakhir per Selasa, 24 Juni 2025, beberapa nama yang disebut terlibat dalam aktivitas PETI antara lain:

Nagari Supayang: diduga Abasril (1 unit), Doni Lintang (1 unit), Beni (1 unit), Gindo Epis (1 unit) ✓

Nagari Sirukam: diduga Andi (1 unit), Ronal (2 unit), Bajong (2 unit) ✓

Nagari Aia Luo:diduga  Rus/Pilok (1 unit) ✓, Jas (1 unit) ✓, Don (1 unit) ✓, Wiwit (1 unit) ✓, Rusli (3 unit)

Kecamatan Tigo Lurah: diduga Riko (1 unit) ✓, Pen (1 unit) ✓, Wiwit (1 unit) ✓, Daswat (1 unit)

(Tanda ✓ mengindikasikan keterlibatan yang paling sering disebutkan oleh sumber di lapangan).

Desakan untuk Pemerintah

Dengan kondisi ini, masyarakat mendesak agar Pemerintah Daerah Sumatera Barat segera menghentikan permainan tambang ilegal yang diduga telah melibatkan “pemain besar”. Jika tidak, kerusakan lingkungan dan potensi konflik horizontal dipastikan akan semakin parah.

Pemerhati lingkungan di Solok menilai bahwa sudah saatnya Gubernur, Kapolda, Danrem, hingga Bupati duduk bersama dan membentuk Satgas Khusus Pemberantasan PETI. Tanpa langkah tegas, Solok terancam menjadi episentrum bencana ekologis dan sosial akibat PETI.


**Afridon

Posting Komentar

0 Komentar