Negara Rugi Rp1,09 Triliun, Ini Peran 8 Tersangka Baru dalam Skandal Kredit Sritex

 

Jakarta.Editor — Praktik korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terus menyeret nama-nama besar. Kejaksaan Agung resmi menetapkan delapan tersangka baru yang diduga kuat berperan dalam skandal kredit bermasalah tersebut, dengan total kerugian negara mencapai Rp1,09 triliun.

Penetapan itu diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, Senin malam (21/7/2025). Para tersangka berasal dari jajaran elite tiga bank daerah, yaitu Bank DKI Jakarta, Bank BJB, dan Bank Jateng, serta satu dari internal Sritex.

Siapa Saja Mereka?

1. Allan Moran Severino (AMS)

Mantan Direktur Keuangan Sritex (2006–2023)

Diduga menjadi aktor utama di internal perusahaan, AMS menandatangani permohonan kredit fiktif ke Bank DKI menggunakan invoice palsu, dan menggunakan dana tersebut untuk melunasi utang MTN, bukan untuk modal kerja sebagaimana seharusnya.

2. Babay Farid Wazadi (BFW)

Mantan Direktur Kredit UMKM & Keuangan Bank DKI (2019–2022)

Sebagai pemegang kewenangan kredit, BFW dianggap lalai tidak meneliti kelayakan kredit Sritex, mengabaikan jatuh temponya utang MTN, serta menyetujui kredit tanpa jaminan yang memadai.

3. Pramono Sigit (PS)

Mantan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI (2015–2021)

PS ikut memuluskan kredit jumbo Rp75–150 miliar kepada Sritex tanpa kajian mendalam dan tetap menyetujui pinjaman meski Sritex bukan kategori debitur prima.

4. Yuddy Renald (YR)

Mantan Direktur Utama Bank BJB (2019–Maret 2025)

YR menyetujui penambahan plafon kredit Rp350 miliar meski laporan keuangan Sritex tak mencantumkan utang existing Rp200 miliar dan MTN yang akan jatuh tempo.

5. Benny Riswandi (BR)

Mantan SEVP Bisnis Bank BJB (2019–2023)

Tak menjalankan prinsip kehati-hatian, BR hanya mengandalkan paparan internal tanpa evaluasi independen terhadap laporan keuangan Sritex yang sebenarnya sudah menurun performanya.

6. Supriyatno (SP)

Mantan Direktur Utama Bank Jateng (2014–2023)

SP disebut menyetujui kredit ke Sritex tanpa membentuk komite kredit, tanpa verifikasi terhadap laporan keuangan, dan tanpa memperhitungkan rasio aset terhadap kewajiban perusahaan.

7. Pujiono (PJ)

Mantan Direktur Bisnis Korporasi Bank Jateng (2017–2020)

PJ berperan dalam menyetujui kredit berisiko tinggi kepada Sritex tanpa dasar verifikasi data dan laporan keuangan. Sama seperti SP, ia juga tidak membentuk komite pembiayaan.

8. SD

Mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi Bank Jateng (2018–2020)

SD dinilai gagal memastikan operasional sesuai manajemen risiko, memproses data yang tidak diverifikasi, dan menandatangani persetujuan limit tanpa evaluasi kemampuan bayar Sritex.

Negara Merugi Triliunan

Akibat tindakan kolektif dan terstruktur ini, negara menanggung potensi kerugian hingga Rp1.088.650.808.028. Jumlah fantastis ini masih dalam proses finalisasi penghitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kejagung menegaskan, penyidikan akan terus diperluas dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. “Kami sedang menelusuri aliran dana dan potensi keterlibatan pihak lain,” kata Nurcahyo.

Catatan Kritis

Kasus ini menelanjangi bobroknya tata kelola kredit di sejumlah bank milik daerah, serta lemahnya pengawasan terhadap korporasi besar seperti Sritex. Dengan dugaan manipulasi data, pelanggaran prinsip kehati-hatian, dan pemberian kredit tanpa jaminan yang layak, skandal ini menjadi salah satu kasus perbankan terbesar dalam satu dekade terakhir.

Publik menanti keseriusan Kejagung membongkar seluruh aktor di balik kasus ini — tak hanya eksekutor, tapi juga aktor intelektualnya.


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar