![]() |
Solok, Editor — Kejaksaan Negeri Cabang Alahan Panjang (Cabjari) Kabupaten Solok resmi menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto yang menyebabkan kerugian negara hampir Rp1 miliar. Kedua tersangka tersebut adalah Adrial Vernando (AV), seorang pejabat di BPBD Kabupaten Solok, dan Lenison (L), selaku kontraktor dari CV. Tridinamik Karya. Rabu 23 Juli 2025
Penahanan dilakukan pada Rabu 23 Juli 2025 di kantor Kejaksaan Cabjari Solok, Alahan Panjang, sebagai langkah lanjutan penyidikan kasus yang berasal dari proyek tahun anggaran 2020 itu.
🧑⚖️ Profil Para Tersangka:
Adrial Vernando (AV)
Jabatan: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Solok.
Peran: AV diduga kuat menyetujui pencairan dana proyek meskipun pekerjaan belum selesai sesuai spesifikasi teknis. Ia dianggap lalai dalam fungsi pengawasan dan bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan prosedur dalam pencairan anggaran.
Lenison (L)
Jabatan: Direktur CV. Tridinamik Karya.
Peran: Sebagai pelaksana proyek, Lenison dituding tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. Terdapat indikasi pekerjaan fiktif, mark-up volume, dan pelaporan progres yang tidak sesuai realita di lapangan.
🏗️ Latar Belakang Proyek
Proyek ini merupakan kegiatan pembangunan atau rekonstruksi pengaman sungai Batang Kapalo Koto di Kabupaten Solok yang bersumber dari anggaran tahun 2020. Proyek dinyatakan gagal karena tidak menyelesaikan fungsi pengamanan sungai sebagaimana direncanakan.
Menurut penyelidikan awal, proyek ini tidak rampung sebagaimana mestinya, bahkan tak dapat difungsikan untuk irigasi atau pengendalian banjir. Padahal, dana telah dicairkan hampir sepenuhnya.
💸 Kerugian Negara
Berdasarkan hasil audit yang diperoleh dari tim penyidik, kerugian negara dalam proyek ini diperkirakan mencapai hampir Rp1 miliar. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik Kejari Solok untuk menaikkan status AV dan Lenison menjadi tersangka.
🔍 Proses Hukum Berlanjut
Kepala Cabjari Solok menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Kejaksaan juga akan memanggil saksi tambahan, termasuk pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pengawasan, hingga pelaksanaan proyek.
“Penyidikan akan terus kami kembangkan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain, pengawas lapangan, maupun pihak rekanan lainnya,” tegas jaksa penyidik.
Jika bukti mencukupi, perkara ini akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi. Kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tipikor, yang mengatur hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
Penahanan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Solok dalam memberantas korupsi di wilayah Sumatera Barat, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
** Afridon
0 Komentar