Terdakwa In Dragon Bantah BAP dalam Sidang Kasus Pembunuhan Penjual Gorengan

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Vinisa menilai keterangan terdakwa terkesan berbelit-belit.

 Pariaman.Editor  – Terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS), yakni In Dragon, membantah sebagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa  10 juni.2025 Bantahan tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Vinisa menilai keterangan terdakwa terkesan berbelit-belit.

Dalam sidang yang beragendakan pemeriksaan terdakwa, In Dragon menyatakan bahwa beberapa pernyataan yang sebelumnya ia sampaikan kepada penyidik di Polres Padang Pariaman tidak benar. Padahal, saat memberikan BAP, terdakwa didampingi penasihat hukumnya dan menyetujuinya dengan tanda tangan, paraf, serta sidik jari.

“Keterangan terdakwa kali ini terlihat berubah-ubah. Ini menunjukkan adanya upaya untuk mengaburkan fakta,” ujar JPU Wendry Vinisa usai persidangan.

Salah satu poin penting yang dibantah In Dragon adalah terkait hubungan dan pertemuannya dengan korban. Dalam BAP, ia mengaku memiliki hubungan dengan NKS dan telah bertemu enam kali sejak Agustus, dimulai dari momen saat membeli gorengan yang dijajakan korban. Namun, dalam sidang, ia menyangkal sebagian rincian yang tercantum.

Selain itu, In Dragon juga membantah keterangan terkait adegan rekonstruksi, terutama soal tindakan kekerasan terhadap korban.

Kasus ini masih terus bergulir dan menarik perhatian publik karena korban dikenal sebagai gadis penjual gorengan yang kerap berjualan di sekitar kawasan ramai di Padang Pariaman


**Afridon


Posting Komentar

0 Komentar