![]() |
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan |
Padang –Editor-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat menyatakan akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan produksi rokok ilegal oleh PT. JNT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar.
Pemilik pabrik berinisial NFS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ia diduga memproduksi rokok tanpa cukai dan tanpa izin resmi di Pasie Laweh, Jalan Atas Danciang Batu, Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar.
Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah rampung dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
“Sedang dikoordinasikan ke kejaksaan, waktunya. Dalam waktu dekat ini akan segera dilimpahkan,” ujar Andry melalui pesan WhatsApp kepada Persada Post, Rabu 11 Juni 2025
Hingga kini, pihak Ditreskrimsus masih melakukan koordinasi teknis dengan Kejati Sumbar terkait waktu pelimpahan berkas serta penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat potensi kerugian negara dari praktik peredaran rokok ilegal yang kerap menghindari kewajiban cukai dan pajak.
**tim
0 Komentar