![]() |
Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, S.STP, M.Si, |
Padang Editor— Musyawarah pembentukan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis 5 juni 2025 berubah ricuh dan sarat kontroversi. Bukan hanya karena dugaan manipulasi dalam penunjukan pengurus, tetapi juga akibat intimidasi terang-terangan terhadap wartawan yang meliput.
Seorang pria yang mengaku sebagai Ketua LPM Sawahan, secara arogan mengintimidasi jurnalis dengan nada tinggi. "Saya juga mantan wartawan, dan siap berhadapan dengan siapa pun!" teriaknya sambil mempertanyakan identitas dan legalitas kehadiran wartawan.
Yang lebih mengejutkan, Camat Padang Timur, Diko Eka Putra, S.STP, M.Si, justru memperkuat tindakan represif itu. Ia menyatakan acara tertutup hanya untuk RT/RW dan beberapa warga yang diundang. Ia bahkan memerintahkan Satpol PP mengusir para jurnalis dari lokasi—sebuah tindakan yang jelas-jelas melanggar UU Pers No. 40 Tahun 1999, yang mengatur kebebasan pers dan melindungi jurnalis dari kriminalisasi dan intimidasi. Pelanggaran terhadap UU ini dapat dikenakan hukuman pidana dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Dugaan “Settingan”: Koperasi Baru, Uang Lama Tak Jelas
Ricuhnya musyawarah tak lepas dari dugaan manipulasi dalam proses pembentukan koperasi. Sejumlah warga mempertanyakan keabsahan forum dan penunjukan pengurus. Mereka mengaku sebelumnya telah ikut dalam pembentukan koperasi serupa dan bahkan membayar Rp1 juta kepada notaris.
"Kenapa sekarang dibentuk lagi? Diubah pengurusnya tanpa musyawarah terbuka? Kami tidak diberi tahu, tidak diajak, dan tidak dijelaskan uang itu ke mana," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat bahwa ada pengaturan tertutup dan kolusi antara oknum camat, ketua LPM, dan pihak tertentu, demi melanggengkan kepentingan kelompok tertentu. Bukannya demokratis dan partisipatif, musyawarah ini malah menjadi ajang manipulasi kekuasaan di tingkat lokal.
Pemerintah Kecamatan Gagal Jaga Transparansi
Aksi pengusiran wartawan dan dugaan monopoli pengambilan keputusan menimbulkan tanda tanya besar: di mana komitmen transparansi dan akuntabilitas Pemerintah Kecamatan Padang Timur? Musyawarah yang seharusnya menjadi forum partisipatif publik malah dikunci dan diawasi secara represif.
"Ini bukan hanya masalah koperasi, ini soal matinya ruang publik dan tumbuh suburnya otoritarianisme kecil di tingkat kelurahan," tegas seorang jurnalis yang turut diusir dari lokasi.
Desakan Investigasi Independen
Warga dan jurnalis kini mendesak agar Dinas Koperasi Kota Padang, Inspektorat Kota, dan Ombudsman RI segera turun tangan menyelidiki insiden ini, termasuk potensi penyalahgunaan kekuasaan dan uang warga dalam proses pembentukan koperasi.
"Kalau dibiarkan, ini jadi preseden buruk. Pemerintah daerah bisa seenaknya menutup-nutupi forum publik dan mengusir pers. Demokrasi lokal terancam mati pelan-pelan," ujar seorang aktivis warga.
**tim
0 Komentar