![]() |
di aliran sungai Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 02.22 WIB |
Pasaman, Editor— Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat menangkap delapan orang yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran sungai Nagari Lubuk Layang, Kecamatan Rao Selatan, Kabupaten Pasaman, Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 02.22 WIB.
Kedelapan tersangka saat ini diamankan di Mapolda Sumbar dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar. Barang bukti berupa satu unit alat berat excavator merk Zoomlion warna hijau, satu lembar karpet penyaring, dan dua alat dulang juga telah disita.
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Tim Unit III Ditreskrimsus setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian sejak Selasa malam. Tim bergerak cepat ke lokasi setelah memperoleh cukup informasi mengenai aktivitas ilegal tersebut.
“Pelaku tidak bisa berkutik saat tim tiba di lokasi. Seluruh tersangka langsung diamankan, dan excavator sedang dalam proses evakuasi menuju Polsek Lubuk Sikaping, Polres Pasaman,” ujar Susmelawati.
Adapun delapan tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial D-S, R-s (operator), A-S (pengawas), A, D, F, D-S (anak box), dan AHL (helper).
Polda Sumbar menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan PETI di seluruh wilayah Sumatra Barat demi menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan tegaknya hukum
**tim
0 Komentar